KOMPAS.com - Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia atau Human Rights Day.
Peringatan ini digelar untuk menandai pengesahan Universal Declatration of Human Rights atau Deklarasi Universal HAM (DUHAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948.
Pada tahun 2022, tema yang diangkat pada Hari HAM Sedunia ke-74 di Indonesia adalah "Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju".
Dilansir dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, tema ini diangkat sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk menjawab mandat UUD 1945.
Konstitusi Indonesia mengamanatkan terwujudnya penghormatan, pemenuhan, pemajuan, penegakkan, dan perlindungan HAM.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Dikutip dari PBB, hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap orang.
HAM tidak memandang asal bangsa, etnis, bahasa, agama atau kepercayaan, jenis kelamin, dan status lainnya.
Sementara itu, pengertian HAM lainnya adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.
Pengertian tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan maka HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, pemerintah, termasuk setiap orang.
Tujuannya supaya HAM dapat menjaga kehormatan dan melindungi harkat dan martabat manusia.
Tujuan adanya HAM
Dikutip dari Kompas.com, HAM perlu diperjuangkan karena mempertahankan hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang mutlak sejak lahir sampai meninggal dunia.
Hak tersebut dikemukakan oleh Pandji Setijo dalam bukunya yang berjudul "Pendidikan Pancasila" terbitan tahun 2006.
Dalam hal ini, hak dasar seperti dikemukakan Pandji meliputi kebebasan untuk memeluk agama, diperlakukan sama di depan hukum, hak dipilih dan memilih dalam politik, kebebasan memeluk agama, hingga berpendapat.
Di sisi lain, tujuan HAM diartikan berbeda oleh Antonius Atosokhi Gea, dkk yang berpendapat bahwa HAM bertujuan untuk mempertahankan hak warga negara dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.
HAM juga perlu diterapkan supaya setiap individu dapat berkembang dan bertumbuh di suatu negara.
Jenis-jenis HAM
Ada beberapa jenis HAM yang keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari setiap orang. Berikut di antaranya.
1. Personal rights
Dilansir dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU), personal rights memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk berpendapat.
Mereka juga diberikan kesempatan untuk menganut agama apa pun, beribadah sesuai keyakinannya, dan bebas berserikat atau berorganisasi.
2. Rights of Legal Equality
Jenis HAM yang satu ini terkait dengan kesempatan setiap orang untuk diperlakukan dan diayomi berdasarkan keadilan hukum.
3. Procedural rights
Political rights memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan perlakuan tentang tata cara peradilan dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Jadi, setiap orang diperlakukan adil ketika digeledah, ditangkap, termasuk ketika melakukan pembelaan hukum.
4. Political rights
Hak ini memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk bebas berpolitik, terlibat dalam pemerintahan, mendirikan partai, ikut pemilu, dan mengajukan saran atau petisi.
5. Property Rights
Property rights yang disebut juga hak asasi ekonomi memberikan kebebasan bagi individu untuk mempunyai sesuatu, memiliki pekerjaan, melakukan perjanjian, termasuk membeli atau menjual barang/ jasa.
6. Social cultural rights
Social cultural rights terkait dengan kebebasan setiap orang untuk menentukan pendidikannya sendiri, memgembangkan budaya, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/10/190000265/hari-ham-10-desember-2022-ini-pengertian-ham-dan-jenis-jenisnya