Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JKP: Asa di Tengah Badai PHK

Kompas.com - 03/12/2022, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sebagai tulang punggung keluarga, tentu Irwan berharap agar segera mendapatkan pekerjaan baru. Ia juga mengaku sudah mendapat panggilan wawancara.

Bagi Irwan, JKP menjadi asa para pekerja di tengah badai gelombang PHK, termasuk dirinya.

Baca juga: Menaker: Teman-teman yang Mengalami PHK Sudah Rasakan Manfaat JKP

Kenaikan pembayaran klaim JHT dan JKP

Irwan hanya satu di antara banyak pekerja yang menerima manfaat JKP di tengah gelombang PHK.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, badai PHK belakangan secara tak langsung berpengaruh pada pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP.

Hingga Oktober 2022, Oni menyebut BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp 36 triliun.

Menurutnya, 29 persen dari total klaim JHT itu disebabkan oleh PHK yang dialami oleh peserta.

"Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah klaim JHT tersebut meningkat sebesar 39,68 persen," kata Oni saat dihubungi secara terpisah, Jumat.

Selain itu, pihaknya juga telah menyalurkan manfaat JKP kepada 6.872 perserta dengan nilai Rp 25 miliar hingga Oktober 2022.

Kendati mengalami peningkatan, Oni memastikan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta.

Dengan begitu, para peserta dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Hal ini selaras dengan kampanye yang baru saja kami launching, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," jelas dia.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,131 Triliun untuk Program JKP di 2022

Mekanisme kepesertaan

Sebagai informasi, kepesertaan program JKP berlaku secara otomatis jika pekerja memenuhi syarat berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) pada badan usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Oni memastikan, pekerja sama sekali tidak dibebani iuran tambahan untuk mengikuti program JKP ini.

Pasalnya, penyelenggaraan program JKP berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0,22 persen, serta rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen dan JKM sebesar 0,10 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP terdiri dari tiga komponen, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ia menjelaskan, manfaat JKP tersebut diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan dibuktikan dengan laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Halaman:

Terkini Lainnya

BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 19-20 Mei 2024

BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 19-20 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Blunder Kemendikbud Ristek soal Respons Kenaikan UKT | Listyo Sigit Jadi Kapolri Terlama Era Jokowi

[POPULER TREN] Blunder Kemendikbud Ristek soal Respons Kenaikan UKT | Listyo Sigit Jadi Kapolri Terlama Era Jokowi

Tren
Google Perkenalkan Fitur AI Overview di Ajang Google I/O 2024, Apa Itu?

Google Perkenalkan Fitur AI Overview di Ajang Google I/O 2024, Apa Itu?

Tren
Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?

Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?

Tren
Potensi Manfaat Mengonsumsi Edamame untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Mengonsumsi Edamame untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejarah Lahirnya Budi Utomo 20 Mei 1908, Simbol Kebangkitan Nasional

Sejarah Lahirnya Budi Utomo 20 Mei 1908, Simbol Kebangkitan Nasional

Tren
7 Hewan Tercepat di Lautan, Ada yang Mampu Berenang hingga 110 Kilometer per Jam

7 Hewan Tercepat di Lautan, Ada yang Mampu Berenang hingga 110 Kilometer per Jam

Tren
Ritual Thudong 2024 Dimulai dari Semarang, Ini Alasannya

Ritual Thudong 2024 Dimulai dari Semarang, Ini Alasannya

Tren
Tampilan WhatsApp di iPhone Berubah, Apa yang Beda?

Tampilan WhatsApp di iPhone Berubah, Apa yang Beda?

Tren
Daftar 9 KA New Generation, Ada Kelas Ekonomi hingga Eksekutif Luxury

Daftar 9 KA New Generation, Ada Kelas Ekonomi hingga Eksekutif Luxury

Tren
20 Mei 2024 Hari Kebangkitan Nasional, Libur Tanggal Merah atau Tidak?

20 Mei 2024 Hari Kebangkitan Nasional, Libur Tanggal Merah atau Tidak?

Tren
Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan antara Oat dan Gandum

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan antara Oat dan Gandum

Tren
Separator Jalur Lambat dan Cepat Ring Road Yogyakarta Tak Jadi Dibongkar, Ini Penggantinya

Separator Jalur Lambat dan Cepat Ring Road Yogyakarta Tak Jadi Dibongkar, Ini Penggantinya

Tren
50 Link Twibbon dan Ucapan Harkitnas 2024, Penuh Semangat dan Makna

50 Link Twibbon dan Ucapan Harkitnas 2024, Penuh Semangat dan Makna

Tren
Ikan Nila Disebut Suka Membuat Lubang di Dasar Sungai, untuk Apa? Ini Penjelasan Pakar

Ikan Nila Disebut Suka Membuat Lubang di Dasar Sungai, untuk Apa? Ini Penjelasan Pakar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com