Sebagai tulang punggung keluarga, tentu Irwan berharap agar segera mendapatkan pekerjaan baru. Ia juga mengaku sudah mendapat panggilan wawancara.
Bagi Irwan, JKP menjadi asa para pekerja di tengah badai gelombang PHK, termasuk dirinya.
Baca juga: Menaker: Teman-teman yang Mengalami PHK Sudah Rasakan Manfaat JKP
Irwan hanya satu di antara banyak pekerja yang menerima manfaat JKP di tengah gelombang PHK.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, badai PHK belakangan secara tak langsung berpengaruh pada pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP.
Hingga Oktober 2022, Oni menyebut BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim JHT kepada 2,8 juta pekerja dengan total nominal mencapai Rp 36 triliun.
Menurutnya, 29 persen dari total klaim JHT itu disebabkan oleh PHK yang dialami oleh peserta.
"Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah klaim JHT tersebut meningkat sebesar 39,68 persen," kata Oni saat dihubungi secara terpisah, Jumat.
Selain itu, pihaknya juga telah menyalurkan manfaat JKP kepada 6.872 perserta dengan nilai Rp 25 miliar hingga Oktober 2022.
Kendati mengalami peningkatan, Oni memastikan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta.
Dengan begitu, para peserta dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Hal ini selaras dengan kampanye yang baru saja kami launching, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," jelas dia.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,131 Triliun untuk Program JKP di 2022
Sebagai informasi, kepesertaan program JKP berlaku secara otomatis jika pekerja memenuhi syarat berikut:
Oni memastikan, pekerja sama sekali tidak dibebani iuran tambahan untuk mengikuti program JKP ini.
Pasalnya, penyelenggaraan program JKP berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0,22 persen, serta rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen dan JKM sebesar 0,10 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP terdiri dari tiga komponen, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Ia menjelaskan, manfaat JKP tersebut diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan dibuktikan dengan laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.