Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPS: 31,9 Persen Jalan di Indonesia Rusak, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 01/12/2022, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 31,9 persen jalan di Indonesia mengalami kerusakan, dan 15,9 di antaranya rusak berat. 

Total jalan rusak di Indonesia panjangnya mencapai 174.298 kilometer. 

Hal tersebut terungkap dalam rilis Statistik Transportasi Darat 2021 Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pada Senin (28/11/2022).

Statistik Transportasi Darat ini menyajikan data transportasi darat di seluruh provinsi Indonesia. Salah satu data yang termuat dalam statistik itu adalah panjang jalan beserta kondisinya.

Panjang jalan di Indonesia

BPS mencatat, panjang jalan Indonesia pada 2021 mencapai 546.116 kilometer, di luar jalan tol.

Dari jumlah itu, jalan kabupaten atau kota menduduki proporsi terbesar dengan panjang 444,548 kilometer atau 81,4 persen.

Sementara jalan negara menyumbang 8,61 persen atau 47.017 kilometer dan 9,99 persen untuk jalan nasional atau sepanjang 54.551 kilometer.

Jika dirinci menurut kondisi jalan, 42,6 persen atau 232.644 kilometer jalanan Indonesia berada dalam kondisi baik.

Baca juga: BPS: Ekspor Pertanian Per Oktober Naik 3,7 Persen, Terbaik Kedua Setelah Migas

Jalan rusak ditanami pohon pisang oleh warga di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. (KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN)Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Jalan rusak ditanami pohon pisang oleh warga di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. (KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN)

Kondisi jalan di Indonesia

Selanjutnya, 139.174 kilometer (25,49 persen) dalam kondisi sedang, 87.454 kilometer (16,01 persen) dalam kondisi rusak, dan 86.844 kilometer (15,9 persen) dalam kondisi rusak berat.

Khusus untuk jalan rusak berat, mayoritas berada pada jalan kabupaten atau kota, yakni sepanjang 79.256 kilometer.

BPS memaknai jalan baik dengan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 2 tahun.

Jalan sedang adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 1 tahun.

Jalan rusak adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 20-40 kilometer per jam dan perlu perbaikan pondasi jalan.

Jalan rusak berat adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 0-20 kilometer per jam. 

Baca juga: BPS: Neraca Perdagangan R1 Oktober 2022 Surplus 5,67 Miliar Dollar AS

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com