Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/12/2022, 06:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - WhatsApp telah meluncurkan fitur baru yang memungkinkan pengguna untuk chatting dengan diri sendiri pada Senin (28/11/2022).

Mengirim pesan ke akun sendiri dapat menjadi cara untuk menyimpan informasi yang mudah diakses.

Dengan fitur "Message Yourself", pengguna bisa mengirim catatan, pengingat, tautan, dan daftar belanja ke nomor mereka sendiri, dikutip dari Tech Crunch.

Cara kirim pesan WhatsApp ke nomor sendiri

Untuk menggunakan fitur ini, pastikan Anda telah menggunakan WhatsApp versi terbaru.

Berikut caranya:

  • Buka WhatsApp
  • Klik tombol chat (kotak di sudut kanan bawah)
  • Akan muncul tampilan daftar kontak dengan nama akun Anda di daftar paling atas
  • Klik nama akun Anda
  • Ketik dan kirim pesan yang diinginkan

Baca juga: Meta Bantah Data Pengguna WhatsApp Bocor dan Dijual Online

Pengguna juga dapat menyematkan pesan sendiri ke bagian atas daftar percakapan agar tidak "tenggelam".

WhatsApp menuturkan bahwa fitur ini tersedia untuk semua pengguna Android dan iPhone dalam beberapa pekan mendatang.

Telegram, pesaing WhatsApp, juga menawarkan fitur serupa yang disebut "Saved Messages" yang memungkinkan pengguna menandai pesan penting apa pun.

Pesan setelah disimpan dapat diakses dari bagian atas layar obrolan.

Sementara Signal memiliki fitur serupa bernama "Note to Self" yang memungkinkan Anda membuat pesan untuk penggunaan pribadi.

Tidak seperti fitur WhatsApp, Signal tidak menyarankan profil Anda sendiri di bagian atas daftar penerima.

Akan tetapi, pengguna perlu mencari dan memilih entri kontak "Note to Self" untuk menggunakan fitur tersebut.

Baca juga: Calvin Kizana Diangkat Jadi Bos WhatsApp Indonesia

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Insiden Terbaru Pesawat Boeing, Panel Lepas Sebelum Mendarat

Tren
4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

4 Perusahaan Diduga Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 Triliun di LPEI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com