Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 Dipastikan Tidak Naik, Berapa Besarannya?

Kompas.com - 23/11/2022, 12:36 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu menjadi angin segar di tengah inflasi yang mungkin terjadi pada tahun depan.

Menurut Budi, kenaikan inflasi pada umumnya akan diikuti oleh kenaikan premi asuransi. Namun, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum bisa diterima.

"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ucapnya, dikutip dari Kontan, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Kompas, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).KOMPAS.com/ANTONIUS ADITYA MAHENDRA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Kompas, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Meskipun begitu, pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016.

Revisi tersebut mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).

Revisi dilakukan karena sejak 2014 belum ada penyesuaian tarif kapitasi. Begitu pun sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif INA-CBG's.

Padahal seharusnya, sesuai aturan review aturan dilakukan setiap tahun dan setiap dua tahun dilakukan peninjauan untuk penyesuaian tarif.

"Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG's ini, sampai 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa meng-cover kekuatan ini. Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar," tandas Budi.

Baca juga: Cara Mengecek Keanggotaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak


Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan?

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Jika tidak mengalami kenaikan, artinya iuran BPJS Kesehatan masih mengacu seperti iuran tahun ini.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2022:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis.

Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca juga: 9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Ilustrasi cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif via WhatsApp PANDAWA.KOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif via WhatsApp PANDAWA.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sbeagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran keluarga tambahan PPU ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Ilustrasi pengisian formulir dan pengunggahan dokumen untuk daftar BPJS Kesehatan online lewat HP.KOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi pengisian formulir dan pengunggahan dokumen untuk daftar BPJS Kesehatan online lewat HP.

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Baca juga: Baru Buat BPJS Kesehatan, Bisakah Langsung Digunakan untuk Kedaruratan Medis?


KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com