Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Affandi Rahman Halim
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kemenkeu RI, Alumni S2 The University of Manchester

Privilese BLUD dan Tantangan Birokrasi

Kompas.com - 14/11/2022, 11:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH daerah telah berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperbaiki citra birokrasi dengan reformasi pengelolaan keuangan, di antaranya melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan menjadi BLUD, harapannya, unit pelaksana teknis (UPT) dinas/badan daerah yang memberikan layanan publik menjadi lebih baik dan terlepas dari kesan negatif sebelumnya, seperti birokrasi yang lamban, inefisien, dan berbelit-belit. Harapannya dengan menjadi BLUD, citra yang muncul adalah layanan yang prima, responsif, dan berkualitas dengan mengutamakan kepuasan masyarakat.

Baca juga: Melalui BLUD, Ridwan Kamil Optimistis Pendidikan di Jabar Bisa Hasilkan Prestasi

Sebagaimana diungkapkan dokter Clara Yosephine Francis, Direktur RSUD dr. TC Hillers Maumere, NTT, dalam suatu wawancara kepada penulis. Sebelum menjadi BLUD, rumah sakit tempat dokter Clara bekerja setiap awal tahun mengalami kesulitan menyediakan obat-obatan karena anggaran belum bisa segera tersedia di awal tahun. Sementara jumlah pasien diare dan DBD (demam berdarah dengue) saat itu sedang meningkat.

Dalam pengalamannya yang lain, ketika AC rusak lima unit, anggarannya hanya tersedia untuk pembelian tiga unit AC. Jadinya, yang bisa diganti hanya tiga dari lima unit AC yang dibutuhkan.

Dengan mekanisme penganggaran sebelumnya yang rigid dan terbatas, tidak mudah untuk memenuhi semua sarana pendukung yang dibutuhkan untuk terselenggaranya layanan.

Kini, setelah rumah sakit menjadi BLUD dan diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, tidak pernah lagi mengalami kehabisan obat-obatan dan kebutuhan sarana prasarana pelayanan rumah sakit pun dapat segera dipenuhi.

Karena tujuannya adalah pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan, BLUD diberikan otonomi dan fleksibilitas dalam mengelola keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat sesuai kaidah-kaidah manajemen yang baik.

Dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD berarti memperoleh privilese untuk tidak mengikuti sebagian atau seluruh ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya yang cenderung bersifat kaku.

Sejumlah Privilese BLUD

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, terdapat beberapa privilese BLUD yang membedakannya dari tata kelola satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) pada umumnya.

Privilese pertama, pendapatan BLUD yang diterima dapat langsung dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan BLUD. Berbeda dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pendapatannya disetor ke rekening kas daerah dan dibukukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak dapat digunakan langsung.

Kedua, flexible budget.  Belanja BLUD yang bersumber pendapatan BLUD dapat melebihi pagu anggaran yang tersedia, tidak seperti belanja pada SKPD yang sama sekali tidak boleh melebih anggarannya.

Fleksibilitas anggaran tersebut dimungkinkan sampai dengan ambang batas yang ditentukan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Baca juga: Pemprov DKI Akan Buat BLUD untuk Pasarkan Rusun DP 0

Ketiga, fleksibilitas untuk mempekerjakan pejabat pengelola dan pegawai BLUD, tidak hanya berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tetapi juga profesional lainnya sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, dan kemampuan keuangan.

Keempat, pejabat pengelola dan pegawai BLUD memperoleh remunerasi, yakni imbalan kerja meliputi gaji, tunjangan tetap, insentif, bonus, pesangon dan pensiun, yang ditetapkan mempertimbangkan tanggung jawab dan profesionalisme.

Tinggi rendahnya remunerasi bergantung pada pengalaman dan masa kerja, keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku, risiko kerja, tingkat kegawatdaruratan, jabatan yang disandang dan capaian kerja.

Kelima, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Keenam, BLUD memiliki keleluasaan menyusun tarif layanan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan dan kompetisi yang sehat.

Ketujuh, BLUD memiliki keleluasaan untuk mengadakan dan mengelola utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang, dalam rangka kegiatan operasional atau berdasarkan perjanjian.

Kedelapan, BLUD dapat mengelola piutang dalam rangka penyerahan barang, jasa atau transaksi lainnya. Kewenangan pengelolaan utang/piutang ini tidak dimiliki oleh SKPD pada umumnya.

Kesembilan, BLUD dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama operasional dan pemanfaatan barang milik daerah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan.

Kesepuluh, BLUD dapat memiliki prosedur tersendiri mengenai pengelolaan aset tetap yang perolehannya didanai dari pendapatan BLUD. Hasil penjualan aset tetap dapat diakui sebagai pendapatan BLUD dan dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD.

Kesebelas, BLUD dapat melakukan investasi jangka pendek yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas layanan yang berujung pada peningkatan pendapatan BLUD.

Kedua belas, BLUD dapat memanfaatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) ketika terjadi selisih lebih antara surplus/defisit dengan pembiayaan bersihnya selama satu tahun. Sisa lebih tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas pada tahun berikutnya.

Semua privilese tersebut sejatinya dapat mengubah birokrasi gaya lama menjadi birokrasi ala korporasi yang menerapkan praktik bisnis yang sehat dengan prinsip efisien, efektif, responsif dan melayani.

Hasil penelitian Wildana (2008), Lituhayu (2011), Surianto (2012), Puspadewi (2013), Prakoso (2014), and Wijayanti (2015) menunjukkan bahwa instansi pelayanan publik yang ditetapkan menjadi BLUD mengalami peningkatan kinerja pelayanan dan profesionalisme. Menurut Riawati dan Pribadi (2014), implementasi BLUD mampu mengubah kinerja yang semula buruk menjadi lebih baik dan lebih profesional.

Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD mengakibatkan peningkatan kinerja keuangan, berupa efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan (Wijayaningrum, 2012).

Fleksibilitas BLUD di sejumlah daerah masih terhambat birokrasi

 

Namun dalam praktiknya, banyak BLUD di sejumlah pemerintah daerah masih menemui kendala untuk menerapkan kedua belas privilese tersebut. Penetapan suatu instansi pemerintah menjadi BLUD oleh kepala daerah tidak lantas menjadikan instansi tersebut dapat secara optimal menerapkan tata kelola BLUD seperti yang diharapkan.

Rizal dan Purwanti (2020) dalam studi kasusnya menemukan BLUD tidak bisa menjalankan semua aspek tata kelola BLUD. Fleksibilitas tata kelola keuangan BLUD masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal (Turiman dkk, 2021). Slamet dan Supeno (2022) melihat belum sesuainya implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD dengan standar.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas hasil asistensi pembinaan BLUD pada tahun 2022 di seluruh provinsi di Indonesia, fleksibilitas BLUD di berbagai daerah belum sepenuhnya dapat diterapkan. Hal ini umumnya terjadi karena masih melekatnya paradigma lama birokrasi di jajaran pemerintah daerah.

Kepala daerah dan perangkatnya masih belum memahami kekhususan tata kelola BLUD yang berbeda dari tata kelola birokrasi pemerintah daerah pada umumnya. Fleksibilitas BLUD seharusnya didukung penuh melalui regulasi yang diterbitkan kepala daerah, yang sifatnya khusus sebagai landasan hukum operasional BLUD.

Dalam banyak kasus, untuk sebagian aspek, BLUD masih harus mengikuti ketentuan birokrasi yang berlaku umum di pemerintah daerah, yang membatasi ruang gerak BLUD untuk melaksanakan praktik bisnis yang sehat.

Untuk keberhasilan implementasi BLUD, penting untuk memahami bagaimana pola pengelolaan keuangan BLUD seharusnya dilaksanakan, terutama oleh internal BLUD sendiri maupun pemerintah daerah selaku pembuat regulasi di daerah sekaligus pembina BLUD.

Pemahaman itu dapat diperoleh melalui konsultasi dan diskusi dengan para pihak yang berkompeten, seperti Kementerian Keuangan (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan) selaku pembina BLU di tingkat pemerintah pusat, BPKP yang dapat memberikan asistensi manajemen BLUD, atau BLUD lainnya yang telah menerapkan pola BLUD secara optimal.

Di samping itu, sangat penting bagi pemerintah daerah merumuskan kebijakan pembinaan dan supervisi BLUD dengan metode yang terukur secara terprogram dan berkelanjutan di wilayahnya masing-masing untuk menjamin kinerja BLUD meningkat dari waktu ke waktu.

Komitmen dan dukungan pemerintah daerah untuk memberikan privilese secara penuh kepada BLUD di wilayahnya diharapkan menjadi solusi bagi birokrasi pelayanan publik yang responsif, mudah, efisien dan efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com