Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Sebulan, Belum Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 07/11/2022, 19:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengumumkan adanya tambahan tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu. Sementara lebih dari 700 orang mengalami luka-luka.

Polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Akan tetapi, para penembak gas air mata di stadiun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa penembakan gas air mata merupakan penyebab utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan adanya tindakan berlebihan dari aparat keamanan, seperti menyediakan gas air mata dan menembakkannya ke arah penonton.

Bagaimana tanggapan ahli hukum pidana terkait belum adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan?

Baca juga: Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Gugatan Restitusi

Tanggapan ahli hukum pidana

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Univeritas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, penetapan tersangka bergantung pada tanggung jawab dan peran seseorang dalam satu peristiwa pidana.

"Dalam konteks Tragedi Kanjuruhan, saya kira semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara bersamaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Ia pun menyebut bahwa petugas penembak gas air mata juga dijadikan sebagai tersangka, selain petugas yang menginstruksikan dan memutuskan penggunaan gas air mata.

Pasalnya, kasus ini merupakan tanggung jawab pidana berantai yang tidak mungkin hanya mengadili perorangan.

Kendati demikian, ia menyebut penetapan tersangka ini memang harus melalui prosedur administratif.

"Tetap ada prosedur administratif yang harus diperiksa yaitu apakah dia sudah sesuai dengan protap gas air mata," jelas dia.

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

Ia menuturkan, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sangat mungkin jika petugas kepolisian yang bersalah hanya dihukum secara administratif.

Hal ini bergantung pada penyebab ratusan korban itu berjatuhan.

"Bisa jadi korban itu jatuhnya karena berdesakan dan terinjak-injak, bukan karena gas air mata langsung. Karena itu tidak diproses pidana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com