Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Waroeng SS Disebut Tidak Memberikan THR Selama 2 Tahun

Kompas.com - 03/11/2022, 06:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Pemeriksaan Disnakertrans

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan melakukan pemeriksaan kepada manajemen WSS.

Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan oleh manajemen WSS pada 21 Oktober 2022 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus.

"Masalah Warung SS ini tidak hanya berhenti pada kasus ini, ada pemeriksaan lain terkait tidak diikutsertakan semua pekerjanya (BPJS Ketenagakerjaan)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Amin menduga dengan adanya surat edaran tersebut ada karyawan WSS yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yakni memastikan tidak ada karyawan penerima BSU yang gajinya dipotong.

"Iya prosesnya kita bertahap dulu, kita pastikan tidak ada potongan, digagalkan atau dicabut," ungkap Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com