Dilansir dari situs PPPK Guru Kemendikbud (2/11/2022), kriteria PPPK guru 2022 akan memprioritaskan tiga kelompok, di antaranya:
Pertama, peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Ini dilakukan berdasarkan urutan:
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fugngsional (JF) Guru 2021
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF
Guru Tahun 2021 Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Kedua, THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Ketiga, guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar umum juga dipersilahkan untuk mendaftar, dengan ketentuan harus lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristerk dan belum terdaftar di Dapodik.
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional
Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional
Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun
Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional
Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022
gurupppk.kemdikbud.go.id Tangkapan layar laman PPPK Guru 2022. Pendaftaran PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui laman SSCASN.
Saat mendaftar PPPK Guru 2022, terdapat tujuh berkas yang harus disiapkan.
Berikut tujuh berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar PPPK guru 2022:
Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri
Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki
Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Rincian Harga BBM Shell per 1 November 2022https://www.kompas.com/tren/read/2022/11/02/203000165/rincian-harga-bbm-shell-per-1-november-2022https://asset.kompas.com/crops/rWuBbP780jY_vm6baiBJfSMuKtE=/193x93:1012x639/195x98/data/photo/2022/04/28/626a051ed36ec.png