Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Cara Pasang Set Top Box agar Bisa Tonton Siaran TV Digital

Kompas.com - 02/11/2022, 12:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai hari ini, Rabu (2/11/2022).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, ada 514 wilayah di Indonesia yang melakukan migrasi TV analog ke digital.

Termasuk, di antaranya adalah 222 wilayah yang akan migrasi pada 2 November 2022.

"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Johnny, dikutip dari Kompas.com (25/10/2022).

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

Alasan penghentian siaran TV analog dilakukan bertahap lantaran distribusi set-top-box (STB) atau alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suarat agar dapat ditampilkan di TV analog, belum tuntas.

Perincian daftar wilayah yang tak lagi bisa menyaksikan TV analog mulai hari ini, dapat dilihat di sini.

Sementara itu, bagi masyarakat yang kebingungan terkait migrasi siaran analog ke digital, Kominfo sudah menyediakan posko melalui kontak layanan di nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id.

Baca juga: Siaran TV Analog Dihentikan secara Bertahap Mulai Besok, Cek Wilayahnya!

Cara pasang STB

Cara memasang STB agar bisa menonton siaran digitalKOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama Cara memasang STB agar bisa menonton siaran digital

Tanpa perlu membeli televisi baru, masyarakat bisa menikmati siaran TV digial dengan cara memasang set-top-box (STB).

Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.

Berikut langkah-langkah untuk memasang STB ke TV analog:

  • Siapkan STB dan TV analog.
  • Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
  • Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
  • Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
  • Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB.
  • Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
  • Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
  • Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
  • Nyalakan STB dan TV analog.
  • Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
  • Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
  • Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menikmati siaran digital di TV analog.

Baca juga: Tidur di Depan Televisi yang Menyala? Kenali Beberapa Risikonya

Penghentian siaran TV analog tidak perlu ditunda

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/9/2022).KOMPAS.com/ AJI YK PUTRA Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/9/2022).

Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO0 pada 2 November 2022 tidak perlu ditunda. Pasalnya, Indonesia dinilai sudah lama tertinggal dalam menerapkan penyiaran televisi secara digital.

"Soal digitalisasi kan memang sudah ada perintah Undang-Undang dan pemerintah kementerian kominfo sudah melakukan persiapan-persiaoan dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana," ujar Ma'ruf di Depok, Senin 931/1/20220, dikutip dari keterangan video.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com