Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Jumlah Hakim di Pengadilan Selalu Ganjil?

Kompas.com - 22/10/2022, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Putusan diambil dengan suara terbanyak

b. Jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Baca juga: Mengenal Profesi Hakim: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Gaji

Jumlah hakim

Jumlah hakim yang memutus suatu perkara berbeda-beda, tergantung pengadilan atau mahkamah masing-masing.

Berikut beberapa jumlah hakim yang bertugas di pengadilan:

1. Hakim di Mahkamah Agung (MA)

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur, MA memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim.

Selanjutnya, dalam penjelasan pasal ini, diatur bahwa majelis yang bersidang dengan lebih dari tiga orang hakim, jumlahnya harus selalu ganjil.

2. Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menetapkan bahwa MK memiliki sembilan anggota hakim konstitusi.

Sembilan orang tersebut terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.

Menurut Pasal 28 ayat (1), MK memeriksa perkara, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno dengan sembilan orang hakim konstitusi.

Namun, apabila dalam keadaan luar biasa, maka dilaksanakan dengan tujuh hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK.

3. Hakim di Pengadilan Anak

Dilansir dari Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hakim yang memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama adalah hakim tunggal.

Artinya, hanya ada satu orang hakim dalam pengadilan anak.

Sementara itu, sistem peradilan anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum.

Yakni, anak yang berkonflik dengan hukum (diduga melakukan tindak pidana), anak yang menjadi korban, serta anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.

4. Hakim di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim berjumlah lima orang.

Lima orang tersebut terdiri dari dua orang hakim pada Pengadilan HAM serta tiga orang hakim ad hoc.

Hakim ad hoc sendiri merupakan hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, dan diangkat untuk jangka waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

BMKG Deteksi Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93W, Apa Dampaknya?

Tren
Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Penyebab Anjing Peliharaan Tidur Berlebihan, Kapan Anda Perlu Khawatir?

Tren
Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Apa Itu Turbulensi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya pada Pesawat

Tren
Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Harga dan Cara Beli Tiket Fanmeeting Byeon Wooseok di Jakarta

Tren
Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Soal Kasus Fat Cat di China, Polisi Sebut Mantan Pacar Tidak Bersalah

Tren
Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Meteor Biru Melintasi Langit Spanyol dan Portugal, Ini Penjelasan Badan Antariksa Eropa

Tren
7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan

Tren
Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Penjelasan TNI AL soal Lettu Eko Disebut Akhiri Hidup karena Judi

Tren
Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Ada 2 WNI, Ini Daftar Penumpang Singapore Airlines yang Alami Turbulensi

Tren
Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Angka Kematian akibat Kecelakaan di Swedia Terendah, Apa Rahasianya?

Tren
Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal-usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com