Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Putusan diambil dengan suara terbanyak
b. Jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Baca juga: Mengenal Profesi Hakim: Pengertian, Tugas, Syarat, dan Gaji
Jumlah hakim yang memutus suatu perkara berbeda-beda, tergantung pengadilan atau mahkamah masing-masing.
Berikut beberapa jumlah hakim yang bertugas di pengadilan:
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur, MA memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
Selanjutnya, dalam penjelasan pasal ini, diatur bahwa majelis yang bersidang dengan lebih dari tiga orang hakim, jumlahnya harus selalu ganjil.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menetapkan bahwa MK memiliki sembilan anggota hakim konstitusi.
Sembilan orang tersebut terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
Menurut Pasal 28 ayat (1), MK memeriksa perkara, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno dengan sembilan orang hakim konstitusi.
Namun, apabila dalam keadaan luar biasa, maka dilaksanakan dengan tujuh hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK.
Dilansir dari Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, hakim yang memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama adalah hakim tunggal.
Artinya, hanya ada satu orang hakim dalam pengadilan anak.
Sementara itu, sistem peradilan anak merupakan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum.
Yakni, anak yang berkonflik dengan hukum (diduga melakukan tindak pidana), anak yang menjadi korban, serta anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh majelis hakim berjumlah lima orang.
Lima orang tersebut terdiri dari dua orang hakim pada Pengadilan HAM serta tiga orang hakim ad hoc.
Hakim ad hoc sendiri merupakan hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, dan diangkat untuk jangka waktu tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.