Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Lama Sidang Perkara Pidana Berlangsung?

Kompas.com - 21/10/2022, 07:29 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses peradilan pidana untuk menentukan nasib terdakwa kerap memakan waktu yang lama.

Tak seminggu dua minggu, mulai tahap pertama hingga terakhir berupa putusan pengadilan, persidangan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan bahkan tahunan.

Padahal, sesuai asas contante justitie, peradilan seharusnya berlangsung cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Dilansir dari Jurnal Verstek (2021), asas ini menghendaki pemeriksaan dan penyelesaian perkara secara efektif dan efisien, tidak berbelit-belit.

Tujuannya, untuk melindungi hak terdakwa agar segera mendapatkan kepastikan hukum.

Lantas, berapa lama sidang perkara pidana berlangsung?

Baca juga: Mengapa Hakim Dipanggil “Yang Mulia”? Ini Penjelasannya

Jangka waktu sidang pidana

Pada persidangan pidana tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), umumnya akan melalui beberapa tahapan.

Berikut tahapan sidang pidana pada tingkat pertama, seperti dikutip Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok:

  1. Dakwaan oleh jaksa penuntut umum
  2. Eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa maupun penasihat hukum (jika ada)
  3. Tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum (jika ada)
  4. Putusan sela (jika ada eksepsi)
  5. Pembuktian (pemeriksaan alat bukti dan barang bukti)
  6. Tuntutan oleh jaksa penuntut umum
  7. Pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukum
  8. Replik atau jawaban atas pledoi oleh jaksa penuntut umum
  9. Duplik atau tanggapan atas replik oleh terdakwa maupun penasihat hukum
  10. Putusan hakim.

Baca juga: Siapa Sosok Dewi Keadilan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana, mulai pembacaan dakwaan sampai putusan hakim, dengan memperhatikan jangka waktu penahanan terdakwa.

Dilansir dari laman PN Muara Enim, terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka waktu penahanan sudah habis.

Merujuk Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim PN yang mengadili perkara bisa menahan terdakwa paling lama 30 tahun.

Jika jangka waktu tersebut habis tetapi pemeriksaan belum selesai, maka bisa diperpanjang oleh Ketua PN paling lama 60 hari.

Artinya, total masa penahanan oleh hakim PN maksimal selama 90 hari.

Baca juga: 5 Hal Penting yang Terkuak dalam Sidang Ferdy Sambo

Jika dalam waktu 90 hari ternyata perkara belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Dengan demikian, jangka waktu perkara pidana pada tingkat pertama seharusnya maksimal tiga bulan.

Sebab, perkara pidana diharapkan selesai sebelum masa penahanan terdakwa berakhir, atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca juga: Penahanan Tersangka dan Terdakwa: Syarat, Jenis, dan Masa Penahanan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun fakta di lapangan, tidak jarang perkara pidana pada tingkat pertama selesai dalam waktu lebih dari tiga bulan.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.

SEMA Nomor 2 Tahun 2014 mengatur, penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu lima bulan.

Jika terdapat keadaan tertentu yang membuat perkara memakan waktu lebih dari lima bulan, maka majelis hakim harus membuat laporan kepada ketua pengadilan tingkat pertama dengan tembusan kepada ketua pengadilan banding dan Ketua MA.

Sementara itu, penyelesaian perkara pada tingkat banding, paling lama berlangsung dalam waktu tiga bulan.

Jika melebihi tiga bulan, maka majelis hakim harus membuat laporan kepada ketua pengadilan tingkat banding dengan tembusan kepada Ketua MA.

Baca juga: Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang yang Salah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com