KOMPAS.com - Proses peradilan pidana untuk menentukan nasib terdakwa kerap memakan waktu yang lama.
Tak seminggu dua minggu, mulai tahap pertama hingga terakhir berupa putusan pengadilan, persidangan bisa berlangsung hingga berbulan-bulan bahkan tahunan.
Padahal, sesuai asas contante justitie, peradilan seharusnya berlangsung cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.
Dilansir dari Jurnal Verstek (2021), asas ini menghendaki pemeriksaan dan penyelesaian perkara secara efektif dan efisien, tidak berbelit-belit.
Tujuannya, untuk melindungi hak terdakwa agar segera mendapatkan kepastikan hukum.
Lantas, berapa lama sidang perkara pidana berlangsung?
Jangka waktu sidang pidana
Pada persidangan pidana tingkat pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), umumnya akan melalui beberapa tahapan.
Berikut tahapan sidang pidana pada tingkat pertama, seperti dikutip Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok:
Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana, mulai pembacaan dakwaan sampai putusan hakim, dengan memperhatikan jangka waktu penahanan terdakwa.
Dilansir dari laman PN Muara Enim, terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka waktu penahanan sudah habis.
Merujuk Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim PN yang mengadili perkara bisa menahan terdakwa paling lama 30 tahun.
Jika jangka waktu tersebut habis tetapi pemeriksaan belum selesai, maka bisa diperpanjang oleh Ketua PN paling lama 60 hari.
Artinya, total masa penahanan oleh hakim PN maksimal selama 90 hari.
Jika dalam waktu 90 hari ternyata perkara belum diputus, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Dengan demikian, jangka waktu perkara pidana pada tingkat pertama seharusnya maksimal tiga bulan.
Sebab, perkara pidana diharapkan selesai sebelum masa penahanan terdakwa berakhir, atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Namun fakta di lapangan, tidak jarang perkara pidana pada tingkat pertama selesai dalam waktu lebih dari tiga bulan.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2014 mengatur, penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu lima bulan.
Jika terdapat keadaan tertentu yang membuat perkara memakan waktu lebih dari lima bulan, maka majelis hakim harus membuat laporan kepada ketua pengadilan tingkat pertama dengan tembusan kepada ketua pengadilan banding dan Ketua MA.
Sementara itu, penyelesaian perkara pada tingkat banding, paling lama berlangsung dalam waktu tiga bulan.
Jika melebihi tiga bulan, maka majelis hakim harus membuat laporan kepada ketua pengadilan tingkat banding dengan tembusan kepada Ketua MA.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/21/072900065/berapa-lama-sidang-perkara-pidana-berlangsung-