Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang yang Dipantau dengan Drone?

Kompas.com - 12/10/2022, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Ia menjelaskan, rencananya penggunaan ETLE drone ini nantinya lokasinya akan berpindah-pindah berdasarkan informasi di mana banyak pelanggaran terjadi.

Akan tetapi, menurutnya penerapan penilangan dengan drone ini masih akan dikonsultasikan dengan pakar hukum terkait kelegalannya apakah bisa dijadikan bukti di persidangan atau tidak.

Jika bisa, maka tilang ETLE memakai drone ini selanjutnya akan segera diterapkan ke depannya.

Mekanisme penilangan

Adapun mekanisme penilangan menggunakan tilang ETLE drone nantinya setelah tindakan pelanggaran di-capture maka akan divalidasi benar tidaknya TNKB dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Jika sudah diverifikasi dan divalidasi kebenarannya maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke pelanggar.

Pelanggar selanjutnya akan mengonfirmasi benar tidaknya pelanggaran itu ia lakukan.

Jika benar, maka ada denda yang diterapkan, namun jika ternyata kendaraan sudah pindah tangan maka menurutnya akan diblokir.

“Saat dia akan bayar pajak tahunannya kita lihat ada pelanggaran nggak di databasenya selama satu tahun ini,” ujarnya.

Jika terdapat pelanggaran maka akan diberlakukan denda minimal kisaran Rp 80.000- Rp 100.000.

Ia menambahkan denda minimal diberlakukan, harapannya cara ini tak memberatkan pelanggar namun tetap bisa memberikan efek jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com