KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022.
Dalam aturan seragam sekolah yang baru, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menjelaskan aturan baru itu adalah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Aturan seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," kata Anang pada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Aturan baru tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022?
Baca juga: Aturan Terbaru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA Sesuai Permendikbud 50
Ada 3 jenis seragam yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, yaitu:
Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Untuk jenjang SD/SDLB:
Untuk jenjang SMP/SMPLB
Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Ini Atribut Wajib Pakainya
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Lalu untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, Ada Pakaian Adat