Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Poin Aturan Baru Seragam SD, SMP, dan SMA

Kompas.com - 12/10/2022, 15:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022.

Dalam aturan seragam sekolah yang baru, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, menjelaskan aturan baru itu adalah Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

"Aturan seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," kata Anang pada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Aturan baru tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022?

Baca juga: Aturan Terbaru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA Sesuai Permendikbud 50

1. Jenis seragam

Ada 3 jenis seragam yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, yaitu:

  • Pakaian Seragam Nasional
  • Pakaian Seragam Pramuka
  • Pakaian Adat.

Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

2. Model dan warna seragam nasional

Untuk jenjang SD/SDLB:

  • Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Untuk jenjang SMP/SMPLB

  • Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB

  • Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Ini Atribut Wajib Pakainya

3. Model dan warna seragam Pramuka

Ilustrasi anak-anak berbaju pramuka. Inilah tingkatan anggota pramuka sesuai usia.PIXABAY/jufriderwotubun Ilustrasi anak-anak berbaju pramuka. Inilah tingkatan anggota pramuka sesuai usia.
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

4. Seragam khas sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

5. Pakaian adat

Lalu untuk pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, Ada Pakaian Adat

7. Jadwal penggunaan seragam

Siswa SMP 3 Playen, Gunungkidul, mengenakan pakaian batik karyanya sendiri, Rabu (10/4/2019). KOMPAS.com/MARKUS YUWONO Siswa SMP 3 Playen, Gunungkidul, mengenakan pakaian batik karyanya sendiri, Rabu (10/4/2019).
Masa penggunaan seragam nasional kini lebih lama. Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com