Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Tua Terima Bantuan PKH, Apakah Anaknya Bisa Dapat BSU?

Kompas.com - 12/10/2022, 13:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program bantuan subsidi upah (BSU) telah memasuki tahap 5.

BSU telah disalurkan kepada 8.167.987 pekerja atau buruh, setara 63,60 persen hingga tahap 4.

Kendati sudah tersalurkan 50 persen lebih, masih ada sejumlah pertanyaan menyangkut persyaratan menerima BSU.

Salah satunya, jika orangtua sudah menerima Program Keluarga Harapan atau PKH, apakah anggota keluarga lain termasuk anak bisa mendapat BSU?


Baca juga: BSU Tahap 5 Cair Hari Ini ke 325.000 Pekerja, Cek Penerimanya!

Penjelasan Kemnaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, PKH merupakan bantuan yang ditujukan kepada keluarga.

Artinya, sambung Anwar, anggota keluarga akan mendapatkan manfaat dari bantuan PKH, baik orangtua dan anaknya.

Sehingga, ditegaskan bahwa seluruh anggota keluarga penerima PKH tidak berhak atas BSU.

"Oleh karena itu, untuk keluarga penerima bantuan PKH di tahun 2022, maka seluruh anggota keluarganya tidak berhak atas bantuan BSU 2022," ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Status Penerima BSU Masih Calon, Apa yang Harus Dilakukan?

Syarat mutlak penerima BSU 2022

Ilustrasi BSU tahap 5kemnaker.go.id Ilustrasi BSU tahap 5

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian persyaratan penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila pada kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.

Baca juga: Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU

2 cara cek status penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Link resmi dan cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gajiTangkapan layar laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Link resmi dan cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji

  • Cek penerima BSU via siapkerja.kemnaker.go.id

Para pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan BSU atau BLT subsidi gaji tahap ketiga melalui laman Siap Kerja Kemnaker.

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman Siap Kerja Kemnaker adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app
  2. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun
  3. Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
  4. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  5. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya
  6. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker
  7. Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Baca juga: Status Penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan dan kemnaker.go.id Berbeda, Mana yang Valid?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com