Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang yang Dipantau dengan Drone?

Kompas.com - 12/10/2022, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mulai melakukan uji coba tilang menggunakan pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Drone ini telah dilengkapi lampu strobo," terang Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Lantas pelanggaran apa saja yang nantinya bisa ditilang dengan pengawasan drone tersebut?

Jenis Pelanggaran

Terkait dengan hal ini Kompas.com menghubungi Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP A. Aidil Fitri Syah, M.M.

Aidil menyampaikan, saat ini penggunaan alat tersebut masih dalam fase trial. Adapun penggunaan drone ini menurutnya tak jauh berbeda dengan  ETLE Mobile.

Namun menurutnya penggunaan drone ini memiliki sejumlah kelebihan ketika digunakan untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Seperti untuk jenis pelanggaran orang yang melawan arus lalu lintas.

Pada pelanggaran ini, drone bisa melihat lebih jelas pelanggaran yang terjadi karena memantau dari atas.

“Kalau secara vertikal dari atas, nanti kita bisa menunjukkan ke pelangggar (pelanggaran melawan arus),” kata dia.

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang Travel di Tol Ciawi-Sukabumi Rp 600.000 Sambil Bentak-bentak dan Ancam Perekam UU ITE

Selain itu, pelanggaran yang bisa dipantau dengan tilang drone ini adalah pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman (seat belt).

“Memang kita sudah ada ETLE statis, tapi itu di titik yang sudah ditentukan saja sehingga orang tau dan akan menghindari jalan itu,” ujarnya.

Nah ETLE dinamis seperti drone bisa menembus kaca sehingga pelanggar bisa terlihat.

Selain itu, menurutnya penggunaan drone untuk pengawasan pelanggaran lalu lintas ini juga memiliki keunggulan terkait jarak pantaunya. Di mana jarak pantau drone bisa mencapai 1 kilometer.

“Kita berdiri di titik yang tempat kita memulai penindakan itu tapi drone bisa jalan-jalan. Kan lebih efisien,” terangnya.

Meski demikian ia menjelaskan penggunaan drone ini merupakan terobosan kreatif Polda Jawa Tengah khususnya Dirlantas dan saat ini masih uji coba.

Menurutnya pihak kepolisian bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) untuk pelatihan dan akan merumuskan regulasi apa yang boleh dan tidak seperti soal spot mana yang tak boleh diterbangkan drone.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE dan Cara Bayarnya

Ia menjelaskan, rencananya penggunaan ETLE drone ini nantinya lokasinya akan berpindah-pindah berdasarkan informasi di mana banyak pelanggaran terjadi.

Akan tetapi, menurutnya penerapan penilangan dengan drone ini masih akan dikonsultasikan dengan pakar hukum terkait kelegalannya apakah bisa dijadikan bukti di persidangan atau tidak.

Jika bisa, maka tilang ETLE memakai drone ini selanjutnya akan segera diterapkan ke depannya.

Mekanisme penilangan

Adapun mekanisme penilangan menggunakan tilang ETLE drone nantinya setelah tindakan pelanggaran di-capture maka akan divalidasi benar tidaknya TNKB dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Jika sudah diverifikasi dan divalidasi kebenarannya maka surat konfirmasi akan dikirimkan ke pelanggar.

Pelanggar selanjutnya akan mengonfirmasi benar tidaknya pelanggaran itu ia lakukan.

Jika benar, maka ada denda yang diterapkan, namun jika ternyata kendaraan sudah pindah tangan maka menurutnya akan diblokir.

“Saat dia akan bayar pajak tahunannya kita lihat ada pelanggaran nggak di databasenya selama satu tahun ini,” ujarnya.

Jika terdapat pelanggaran maka akan diberlakukan denda minimal kisaran Rp 80.000- Rp 100.000.

Ia menambahkan denda minimal diberlakukan, harapannya cara ini tak memberatkan pelanggar namun tetap bisa memberikan efek jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan 'Flower Moon'

9 Fenomena Astronomi Mei 2024, Ada Hujan Meteor dan "Flower Moon"

Tren
Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Ramai soal Wilayah Indonesia Dilanda Suhu Panas di Awal Mei 2024, BMKG: Terjadi hingga Agustus

Tren
Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Cerita Dante Lauretta yang Dibayar NASA Rp 16,2 Triliun untuk Cegah Asteroid Tabrak Bumi

Tren
Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com