Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Buat Paspor yang Masa Berlakunya Jadi 10 Tahun? Ini Kata Imigrasi

Kompas.com - 06/10/2022, 16:06 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kini, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

Aturan penambahan masa berlaku paspor itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly.

Sebelumnya, peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022.

"Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dilansir dari laman resmi Imigrasi.

Bertambahnya masa berlaku paspor ini menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan ketika hendak membuat paspor.

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Lantas, berapa biaya buat paspor yang masa berlakunya menjadi 10 tahun itu?

Biaya buat paspor 10 tahun

Widodo mengatakan, saat ini aturan mengenai biaya pembuatan paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan petunjuk teknis dan infrastruktur kesisteman pembuatan paspor.

Namun, bagi masyarakat yang saat ini hendak membuat paspor, Widodo memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan belum mengalami perubahan.

"Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik," terangnya.

Dilansir dari situs resmi imigrasi, berikut biaya yang diperlukan untuk membuat paspor:

  1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp. 350.000 per permohonan
  2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik: Rp. 650.000 per permohonan
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp. 100.000 per permohonan
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp. 150.000 per permohonan
  5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp. 1.000.000 per permohonan.

Baca juga: Tak Perlu Pakai M-Paspor, Ini Biaya dan Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang

Masa berlaku paspor 10 tahun, apabila....

Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.

Widodo menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun hanya akan berlaku bagi paspor yang diterbitkan setelah aturan tersebut disahkan.

Adapun bagi paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut, maka masa berlaku masih 5 tahun.

"Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun," tandasnya.

Baca juga: Syarat Membuat Paspor dan Biayanya

Selain itu, disebutkan juga dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Diketahui, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca juga: Simak, Cara Daftar Paspor secara Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com