Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memenuhi Kriteria, tapi Belum Dapat BSU, Apa Solusinya?

Kompas.com - 24/09/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Solusi rekening BSU yang bermasalah

Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hingga BSU gagal tersalurkan ke rekening penerima, Kemnaker menjelaskan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Dilansir dari laman resmi @kemnaker, calon penerima bisa menghubungi HRD perusahaan untuk memperbaiki dan meng-update nomor rekening terkini jika nomor rekening tersebut sudah tidak valid dan tidak digunakan.

Nantinya pihak HRD di perusahaan terkait akan menyampaikan data tersebut ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, apabila pembaruan data tersebut tidak bisa dilakukan, pekerja yang emmenuhi syarat BSU tetap akan menerima dana BSU yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022), solusi serupa tidak hanya berlaku untuk nomor rekening saja. Tetapi juga untuk data lainnya yang masuk ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Selain melalui HRD perusahaan yang bersangkutan, pekerja juga bisa melakukan perubahan data dengan cara mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Nantinya, perubahan data itu akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker akan melakukan verifikasi dan validasi untuk menindaklanjuti proses pencairan dana.

Jika data yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka Kemnaker tidak akan memproses percairan dana.

Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya

Penyebab BSU tidak kunjung cair

Selain data yang tidak sesuai, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BSU 2022 Anda tidak cair.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022), berikut beberapa faktor yang bisa membuat BSU Anda tidak kunjung cair.

1. Tidak memenuhi syarat

Pencairan dana BSU Rp 600.000 hanya diberikan kepada sejumlah pekerja yang memenuhi persyaratan, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

2. Menerima bantuan lain

Jika Anda telah menerima bantuan lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, BPUM, hingga PKH, maka Anda tida berhak menerima BSU 2022.

Oleh karena itu, pastikan diri Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya agar dana BSU itu bisa cair.

3. Nomor rekening tidak benar

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penyaluran dana BSU 2022 kemungkinan bisa gagal tersalurkan jika data nomor rekenin pekerja tidka valid.

Baca juga: 5 Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Apa Saja?

4. Masuk ke tahap selanjutnya

Jika saat ini Anda belum mendapatkan dana BSU 2022, besar kemungkinan Anda akan mendapatkannya di tahap berikutnya.

Sebab, pemerintah membagikan dana BSU 2022 secara bertahap. Anda bisa melakukan pengecekan penyaluran dana BSU 2022 melalui bsu.bpjeketenagakerjaan.com atau situr kemnaker.go.id.

5. Belum 1 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Masih dikutip dari laman yang sama, syarat penerima BSU 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Paling tidak, iuran terakhir yang dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya adalah pada Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com