Hingga saat ini, BSU itu telah tersalurkan sebanyak 2 tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyaluran BSU 2022.
"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Warganet keluhkan bantuan BSU
Meskipun demikian masih ada sejumlah warganet yang mengaku belum menerima dana bantuan BSU, walaupun memenuhi kriteria sebagai penerima dan dinyatakan sebagai calon penerima BSU.
Beberapa dari mereka mengatakan bahwa dana BSU gagal disalurkan lantaran rekening yang bermasalah.
"Min udah 2 minggu saya masih status calon aja. Sementara rekan kerja yang lainnya sudah cair BSU-nya," ujar akun _rrazhr.
"Kami yang di Aceh, gagal verifikasi dikarenakan bank Himbara tak beroperasi lagi. Rekening BSI yang tercantum dalam ketentuan kemnaker tak berlaku, karena prosesnya penyaluran mutlak ada di bank Himbara," ungkap rio_arriela.
"Masih divalidasi dan diverifikasi. Enggak ada kelanjutannya," terang akun nugroho_srg.
"Alhmduliah masih ada kesempatan yang rekening closed, semoga bisa di perbaiki segera atau penyaluran via kantor post @idafauziyahnu @kemnaker tapi menggu status lama, teman² yang nomor rekening enggak bermalah masih calon sudah cair, kita yg bermasalah menunggu lama ya," tutur @mutawakkil_shop.
Solusi rekening BSU yang bermasalah
Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hingga BSU gagal tersalurkan ke rekening penerima, Kemnaker menjelaskan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Dilansir dari laman resmi @kemnaker, calon penerima bisa menghubungi HRD perusahaan untuk memperbaiki dan meng-update nomor rekening terkini jika nomor rekening tersebut sudah tidak valid dan tidak digunakan.
Nantinya pihak HRD di perusahaan terkait akan menyampaikan data tersebut ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, apabila pembaruan data tersebut tidak bisa dilakukan, pekerja yang emmenuhi syarat BSU tetap akan menerima dana BSU yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022), solusi serupa tidak hanya berlaku untuk nomor rekening saja. Tetapi juga untuk data lainnya yang masuk ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melalui HRD perusahaan yang bersangkutan, pekerja juga bisa melakukan perubahan data dengan cara mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Nantinya, perubahan data itu akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.
Kemnaker akan melakukan verifikasi dan validasi untuk menindaklanjuti proses pencairan dana.
Jika data yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka Kemnaker tidak akan memproses percairan dana.
Penyebab BSU tidak kunjung cair
Selain data yang tidak sesuai, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BSU 2022 Anda tidak cair.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022), berikut beberapa faktor yang bisa membuat BSU Anda tidak kunjung cair.
1. Tidak memenuhi syarat
Pencairan dana BSU Rp 600.000 hanya diberikan kepada sejumlah pekerja yang memenuhi persyaratan, di antaranya:
2. Menerima bantuan lain
Jika Anda telah menerima bantuan lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, BPUM, hingga PKH, maka Anda tida berhak menerima BSU 2022.
Oleh karena itu, pastikan diri Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya agar dana BSU itu bisa cair.
3. Nomor rekening tidak benar
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penyaluran dana BSU 2022 kemungkinan bisa gagal tersalurkan jika data nomor rekenin pekerja tidka valid.
4. Masuk ke tahap selanjutnya
Jika saat ini Anda belum mendapatkan dana BSU 2022, besar kemungkinan Anda akan mendapatkannya di tahap berikutnya.
Sebab, pemerintah membagikan dana BSU 2022 secara bertahap. Anda bisa melakukan pengecekan penyaluran dana BSU 2022 melalui bsu.bpjeketenagakerjaan.com atau situr kemnaker.go.id.
5. Belum 1 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Masih dikutip dari laman yang sama, syarat penerima BSU 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.
Paling tidak, iuran terakhir yang dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya adalah pada Juli 2022.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/24/123000065/memenuhi-kriteria-tapi-belum-dapat-bsu-apa-solusinya