Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memenuhi Kriteria, tapi Belum Dapat BSU, Apa Solusinya?

Kompas.com - 24/09/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja yang memenuhi kriteria. 

Hingga saat ini, BSU itu telah tersalurkan sebanyak 2 tahap, yakni tahap 1 dan tahap 2.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyaluran BSU 2022.

"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Direncanakan Cair Minggu Depan, Ini Cara Ceknya

Warganet keluhkan bantuan BSU

Meskipun demikian masih ada sejumlah warganet yang mengaku belum menerima dana bantuan BSU, walaupun memenuhi kriteria sebagai penerima dan dinyatakan sebagai calon penerima BSU.

Beberapa dari mereka mengatakan bahwa dana BSU gagal disalurkan lantaran rekening yang bermasalah.

"Min udah 2 minggu saya masih status calon aja. Sementara rekan kerja yang lainnya sudah cair BSU-nya," ujar akun _rrazhr.

"Kami yang di Aceh, gagal verifikasi dikarenakan bank Himbara tak beroperasi lagi. Rekening BSI yang tercantum dalam ketentuan kemnaker tak berlaku, karena prosesnya penyaluran mutlak ada di bank Himbara," ungkap rio_arriela.

"Masih divalidasi dan diverifikasi. Enggak ada kelanjutannya," terang akun nugroho_srg.

"Alhmduliah masih ada kesempatan yang rekening closed, semoga bisa di perbaiki segera atau penyaluran via kantor post @idafauziyahnu @kemnaker tapi menggu status lama, teman² yang nomor rekening enggak bermalah masih calon sudah cair, kita yg bermasalah menunggu lama ya," tutur @mutawakkil_shop.

Baca juga: Serba-serbi Seputar Bantuan Pemerintah, BLT BBM dan BSU Pekerja

 

Solusi rekening BSU yang bermasalah

Bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hingga BSU gagal tersalurkan ke rekening penerima, Kemnaker menjelaskan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Dilansir dari laman resmi @kemnaker, calon penerima bisa menghubungi HRD perusahaan untuk memperbaiki dan meng-update nomor rekening terkini jika nomor rekening tersebut sudah tidak valid dan tidak digunakan.

Nantinya pihak HRD di perusahaan terkait akan menyampaikan data tersebut ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, apabila pembaruan data tersebut tidak bisa dilakukan, pekerja yang emmenuhi syarat BSU tetap akan menerima dana BSU yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022), solusi serupa tidak hanya berlaku untuk nomor rekening saja. Tetapi juga untuk data lainnya yang masuk ke sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Selain melalui HRD perusahaan yang bersangkutan, pekerja juga bisa melakukan perubahan data dengan cara mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Nantinya, perubahan data itu akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker untuk proses pencairan.

Kemnaker akan melakukan verifikasi dan validasi untuk menindaklanjuti proses pencairan dana.

Jika data yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, maka Kemnaker tidak akan memproses percairan dana.

Baca juga: BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerimanya

Penyebab BSU tidak kunjung cair

Selain data yang tidak sesuai, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan BSU 2022 Anda tidak cair.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022), berikut beberapa faktor yang bisa membuat BSU Anda tidak kunjung cair.

1. Tidak memenuhi syarat

Pencairan dana BSU Rp 600.000 hanya diberikan kepada sejumlah pekerja yang memenuhi persyaratan, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

2. Menerima bantuan lain

Jika Anda telah menerima bantuan lain, seperti bantuan Kartu Prakerja, BPUM, hingga PKH, maka Anda tida berhak menerima BSU 2022.

Oleh karena itu, pastikan diri Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya agar dana BSU itu bisa cair.

3. Nomor rekening tidak benar

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, penyaluran dana BSU 2022 kemungkinan bisa gagal tersalurkan jika data nomor rekenin pekerja tidka valid.

Baca juga: 5 Penyebab BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Apa Saja?

4. Masuk ke tahap selanjutnya

Jika saat ini Anda belum mendapatkan dana BSU 2022, besar kemungkinan Anda akan mendapatkannya di tahap berikutnya.

Sebab, pemerintah membagikan dana BSU 2022 secara bertahap. Anda bisa melakukan pengecekan penyaluran dana BSU 2022 melalui bsu.bpjeketenagakerjaan.com atau situr kemnaker.go.id.

5. Belum 1 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Masih dikutip dari laman yang sama, syarat penerima BSU 2022 adalah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Paling tidak, iuran terakhir yang dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan selambat-lambatnya adalah pada Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com