Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun Disekap di Apartemen dan Dijadikan PSK Selama 1,5 Tahun, Sepeda Motor Disita, Ditarget Rp 1 Juta

Kompas.com - 18/09/2022, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) diduga disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.

Korban dipaksa menjadi PSK oleh rekannya berinisial EMT dan harus mendapatkan uang Rp 1 juta per hari oleh EMT yang bertindak sebagai muncikari.

Dikutip dari Kompas.com (15/9/2022), NAT dipaksa menjadi PSK selama kurang lebih 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan baru diketahui keluarga korban pada Juni 2022. 

Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut lalu melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022.

Baca juga: Polda Metro: Kasus Remaja Perempuan Disekap dan Dijadikan PSK di Apartemen Naik ke Penyidikan

Kronologi kejadian

Setelah melaporkan kejadian tersebut 3 bulan lalu, keluarga korban melalui pengacaranya mendesak kepolisian segera menangkap pelaku. 

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan, penyekapan dan pemaksaan menjadi PSK tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Juni 2022.

"Hari ini kami menemui penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh klien kami pada Juni 2022. Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali," ujar Zakir, saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Menurut Zakir, kejadian bermula saat korban diajak oleh rekannya berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, EMT selaku terlapor mengiming-imingi NAT akan diberikan sejumlah uang dan bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.

"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.

Selama penyekapan, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi oleh terlapor jika mencoba kabur atau menolak untuk bekerja melayani pelanggan.

Baca juga: Besok, Polda Metro Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK

 

Ditarget Rp 1 juta

Zakir menyebutkan, korban diberikan target untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta. Apabila tidak memenuhi target, NAT dianggap berhutang uang kepada pelaku.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang dengan menjajakan diri. Jika tidak memenuhi target maka dia diminta untuk membayar hutang," ungkap Zakir.

Dalam melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.

Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah.

Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.

"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti karena dalam tekanan. Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp 35 juta," kata Zakir. 

Pada kesempatan yang sama, orangtua korban, MRT (49), berharap pelaku segera ditangkap dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya. Terlebih, aksi pelaku membuat korban tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun.

"Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum aja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia gak bisa sekolah tertahan di sana," kata MRT. 

Baca juga: Babak Baru Kasus Remaja Disekap dan Dijadikan PSK, Kekasih Korban Diduga Terlibat

 

Sepeda motor disita

Dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Jumat (16/9/2022) dengan pendampingan KPAI, Zakir menerangkan bahwa terduga pelaku menyita satu sepeda motor milik korban.

Penyitaan lantaran korban tidak kembali lagi ke apartemen usai pergi menemui keluarganya.

Selain itu, korban juga menyampaikan terkait dugaan keterlibatan sosok lain yang membuat dirinya disekap dan dieksploitasi selama 1,5 tahun.

"Tadi ada korbannya langsung sudah memberikan banyak keterangan keterangan baru. Pertama ada salah seorang dengan inisial IF, ini dia diduga ikut terlibat bersama-sama (terlapor EMT)," ujar Zakir, dikutip dari Kompas.com (16/9/2022).

KPAI mengutuk pelaku

Melihat tindak pidana yang terjadi pada korban anak berusia 15 tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat suara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan EMT yang telah menyekap dan melakukan eksploitasi seksual pada korban dalam waktu lama.

Ia juga mengutuk tindakan EMT yang memaksa korban menghasilkan uang sebanyak Rp 1 juta per hari untuk dirinya sendiri.

"KPAI mendorong kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku beserta jaringannya. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini," tutur Retno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Menurut dia, pelaku harus dikenakan pasal berlapis, mulai dari penyekapan sampai eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual.

"Hukum maksimal agar tidak ada korban lagi," ujar Retno menambahkan.

Kedepankan keadilan bagi korban

Bukan hanya berfokus pada pelaku terduga tindak pidana, Retno mengatakan bahwa NAT sebagai korban juga harus mendapatkan keadilan dan perlindungan.

Pertama, mengingat korban masih anak-anak, ia mengimbau agar restitusi terhadap NAT diutamakan.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Restitusi terhadap korban juga harus dikedepankan demi keadilan dan masa depan korban, apalagi saat ini korban masih berusia 15 tahun," ungkapnya.

Kedua, korban juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi psikis maupun medis.

Tak hanya itu, menurut Retno, korban juga harus dan berhak untuk melanjutkan pendidikannya.

"Semua hal tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan Juni-November 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Ada Potensi Kekeringan dan Banjir secara Bersamaan Saat Kemarau 2024, Ini Penjelasan BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com