Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Remaja 15 Tahun Disekap di Apartemen dan Dijadikan PSK Selama 1,5 Tahun, Sepeda Motor Disita, Ditarget Rp 1 Juta

KOMPAS.com - Seorang remaja perempuan berinisial NAT (15) diduga disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat serta Jakarta Utara.

Korban dipaksa menjadi PSK oleh rekannya berinisial EMT dan harus mendapatkan uang Rp 1 juta per hari oleh EMT yang bertindak sebagai muncikari.

Dikutip dari Kompas.com (15/9/2022), NAT dipaksa menjadi PSK selama kurang lebih 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan baru diketahui keluarga korban pada Juni 2022. 

Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut lalu melaporkan EMT ke Polda Metro Jaya pada 14 Juni 2022.

Kronologi kejadian

Setelah melaporkan kejadian tersebut 3 bulan lalu, keluarga korban melalui pengacaranya mendesak kepolisian segera menangkap pelaku. 

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan, penyekapan dan pemaksaan menjadi PSK tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Juni 2022.

"Hari ini kami menemui penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh klien kami pada Juni 2022. Kami minta pelaku segera ditangkap karena pelaku berbahaya sekali," ujar Zakir, saat dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).

Menurut Zakir, kejadian bermula saat korban diajak oleh rekannya berinisial EMT ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Setelah itu, korban justru dilarang keluar atau pergi meninggalkan apartemen tersebut.

Berdasarkan pengakuan korban, EMT selaku terlapor mengiming-imingi NAT akan diberikan sejumlah uang dan bakal memfasilitasinya untuk mempercantik diri.

"Anak ini tidak bisa pulang. Dia diiming-imingi, dikasih uang dengan cara bekerja. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ungkap Zakir.

Selama penyekapan, kata Zakir, korban juga diduga diintimidasi oleh terlapor jika mencoba kabur atau menolak untuk bekerja melayani pelanggan.

Ditarget Rp 1 juta

Zakir menyebutkan, korban diberikan target untuk mendapatkan uang minimal Rp 1 juta. Apabila tidak memenuhi target, NAT dianggap berhutang uang kepada pelaku.

"Kalau tidak menghasilkan uang Rp 1 juta per hari dia diminta untuk bayar hutang dengan menjajakan diri. Jika tidak memenuhi target maka dia diminta untuk membayar hutang," ungkap Zakir.

Dalam melancarkan aksinya selama 1,5 tahun, lanjut Zakir, terlapor sesekali mengizinkan korban untuk pulang ke rumah menemui orangtuanya.

Namun, korban akan dipantau oleh pelaku dan diminta tidak berlama-lama di rumah.

Korban juga dilarang menceritakan soal pekerjaan maupun tempatnya bekerja kepada pihak keluarga.

"Jadi korban hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa dia bekerja. Tidak sampaikan detail pekerjaannya seperti karena dalam tekanan. Kalau sampai ngomong ke keluarga dia harus membayar utang sebesar Rp 35 juta," kata Zakir. 

Pada kesempatan yang sama, orangtua korban, MRT (49), berharap pelaku segera ditangkap dan diganjar hukuman setimpal dengan perbuatannya. Terlebih, aksi pelaku membuat korban tidak bisa bersekolah selama lebih dari 1,5 tahun.

"Saya berharap ditindaklanjuti sesuai dengan hukum aja, sesuai dengan hak-hak anak. Kan selama setahun lebih dia gak bisa sekolah tertahan di sana," kata MRT. 


Sepeda motor disita

Dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Jumat (16/9/2022) dengan pendampingan KPAI, Zakir menerangkan bahwa terduga pelaku menyita satu sepeda motor milik korban.

Penyitaan lantaran korban tidak kembali lagi ke apartemen usai pergi menemui keluarganya.

Selain itu, korban juga menyampaikan terkait dugaan keterlibatan sosok lain yang membuat dirinya disekap dan dieksploitasi selama 1,5 tahun.

"Tadi ada korbannya langsung sudah memberikan banyak keterangan keterangan baru. Pertama ada salah seorang dengan inisial IF, ini dia diduga ikut terlibat bersama-sama (terlapor EMT)," ujar Zakir, dikutip dari Kompas.com (16/9/2022).

KPAI mengutuk pelaku

Melihat tindak pidana yang terjadi pada korban anak berusia 15 tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat suara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengutuk perbuatan EMT yang telah menyekap dan melakukan eksploitasi seksual pada korban dalam waktu lama.

Ia juga mengutuk tindakan EMT yang memaksa korban menghasilkan uang sebanyak Rp 1 juta per hari untuk dirinya sendiri.

"KPAI mendorong kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku beserta jaringannya. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini," tutur Retno saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/9/2022).

Menurut dia, pelaku harus dikenakan pasal berlapis, mulai dari penyekapan sampai eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual.

"Hukum maksimal agar tidak ada korban lagi," ujar Retno menambahkan.

Kedepankan keadilan bagi korban

Bukan hanya berfokus pada pelaku terduga tindak pidana, Retno mengatakan bahwa NAT sebagai korban juga harus mendapatkan keadilan dan perlindungan.

Pertama, mengingat korban masih anak-anak, ia mengimbau agar restitusi terhadap NAT diutamakan.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Restitusi terhadap korban juga harus dikedepankan demi keadilan dan masa depan korban, apalagi saat ini korban masih berusia 15 tahun," ungkapnya.

Kedua, korban juga berhak atas perlindungan dan rehabilitasi psikis maupun medis.

Tak hanya itu, menurut Retno, korban juga harus dan berhak untuk melanjutkan pendidikannya.

"Semua hal tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dan pemerintah daerah," kata dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/18/193000565/remaja-15-tahun-disekap-di-apartemen-dan-dijadikan-psk-selama-1-5-tahun

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke