Yakni, pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP. Adapun pidananya, ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?
Masih dari laman Kemenkumham, penyebab residivis adalah kombinasi dari faktor personal, sosiologis, ekonomi, dan gaya hidup.
Berikut beberapa penyebab residivis yang kerap terjadi:
Kurangnya pendidikan salah satu faktor penyebab seseorang menjadi residivis.
Misalnya, orang dengan pendidikan dan keterampilan rendah akan kalah bersaing untuk mendapatkan pekerjaan.
Sebagai jalan pintas, ia pun akan mencari nafkah dengan melakukan kegiatan kriminal.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Kemiskinan menjadi salah satu gerbang menuju tindakan kriminal. Adapun salah satu penyebab kemiskinan, adalah pengangguran.
Tak jarang, mantan narapidana mengalami penolakan di masyarakat. Padahal, ia sudah mendapatkan hukuman atas tindak pidana di masa lalu.
Hal ini membuat mantan napi menjadi pengangguran, dan terancam mengalami kemiskinan. Sehingga, untuk terus menyambung hidup, ia pun mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Delik adalah Tindak Pidana, Ini Macamnya
Untuk seorang narapidana, setelah dibebaskan haruslah menjauhkan diri dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan kriminal.
Apabila ia tetap bersama orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, maka kemungkinan besar akan kembali melakukan kejahatan.
Namun masalahnya, sulit bagi mantan narapidana untuk mendapatkan teman baru karena perbuatannya dulu. Untuk itu, ia pun dapat terjerumus kembali ke teman lama.
Seorang narapidana narkotika yang menderita masalah mental serius selama di penjara dan tanpa mendapatkan perawatan, saat dibebaskan akan menghadapi banyak stigma.
Mulai dari pengangguran, ketidaktahuan, serta kurangnya dukungan yang memaksanya untuk masuk ke dalam keadaan depresi lebih dalam.
Akibatnya, kembali melibatkan diri dalam penggunaan narkoba dan terlibat dalam kegiatan kriminal.
Tujuan penjara adalah untuk merawat dan merehabilitasi para narapidana. Akan tetapi, masih ada penjara yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Misalnya, narapidana yang justru semakin brutal saat bebas lantaran pergaulan di dalam penjara.
Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.