Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Residivis? Ini Pengertian dan Penyebabnya

Kompas.com - 13/09/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Residivis adalah salah satu istilah dalam hukum pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan residivis sebagai penjahat kambuhan.

Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang.

Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Sebagai contoh, seseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut.

Setelah masa hukuman penjara selesai, ia keluar dan tak lama kembali melakukan pencurian.

Sebagai akibat dari pengulangan tindak pidana tersebut, pelaku pun kembali ditangkap dan mendapatkan hukuman.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?


Jangka waktu residivis

Selain residivis atau recidivist, pelaku pengulangan tindak pidana ini juga disebut sebagai bramacorah.

Menurut Andi Hamzah dalam Terminologi Hukum Pidana (2008), bramacorah atau bromocorah adalah orang yang mengulangi delik (tindak pidana) dalam jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang.

Ia mencontohkan, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, atau sejak pidana dijalani seluruhnya.

Adapun dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (2002) karya E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, turut menjelaskan pengertian residivis.

Residivis adalah apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu, pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi.

Jangka waktu tertentu yang dimaksud antara lain:

  • Setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebagian
  • Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan
  • Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluwarsa atau melewati batas waktu.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Ancaman hukuman residivis

Residivis merupakan alasan pemberat pidana. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali.

Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.

Yakni, pada Pasal 486, Pasal 487, dan Pasal 488 KUHP. Adapun pidananya, ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Penyebab residivis

Kedua pelaku yang merupakan residivis saat diamankan di Polsek Mengwi. Polsek Mengwi Kedua pelaku yang merupakan residivis saat diamankan di Polsek Mengwi.

Masih dari laman Kemenkumham, penyebab residivis adalah kombinasi dari faktor personal, sosiologis, ekonomi, dan gaya hidup.

Berikut beberapa penyebab residivis yang kerap terjadi:

1. Kurangnya pendidikan

Kurangnya pendidikan salah satu faktor penyebab seseorang menjadi residivis.

Misalnya, orang dengan pendidikan dan keterampilan rendah akan kalah bersaing untuk mendapatkan pekerjaan.

Sebagai jalan pintas, ia pun akan mencari nafkah dengan melakukan kegiatan kriminal.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

2. Kemiskinan

Kemiskinan menjadi salah satu gerbang menuju tindakan kriminal. Adapun salah satu penyebab kemiskinan, adalah pengangguran.

Tak jarang, mantan narapidana mengalami penolakan di masyarakat. Padahal, ia sudah mendapatkan hukuman atas tindak pidana di masa lalu.

Hal ini membuat mantan napi menjadi pengangguran, dan terancam mengalami kemiskinan. Sehingga, untuk terus menyambung hidup, ia pun mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Delik adalah Tindak Pidana, Ini Macamnya

3. Tidak keluar dari lingkungan lama

Untuk seorang narapidana, setelah dibebaskan haruslah menjauhkan diri dari semua orang yang terlibat dalam kegiatan kriminal.

Apabila ia tetap bersama orang yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, maka kemungkinan besar akan kembali melakukan kejahatan.

Namun masalahnya, sulit bagi mantan narapidana untuk mendapatkan teman baru karena perbuatannya dulu. Untuk itu, ia pun dapat terjerumus kembali ke teman lama.

4. Depresi dan kehancuran

Seorang narapidana narkotika yang menderita masalah mental serius selama di penjara dan tanpa mendapatkan perawatan, saat dibebaskan akan menghadapi banyak stigma.

Mulai dari pengangguran, ketidaktahuan, serta kurangnya dukungan yang memaksanya untuk masuk ke dalam keadaan depresi lebih dalam.

Akibatnya, kembali melibatkan diri dalam penggunaan narkoba dan terlibat dalam kegiatan kriminal.

5. Tanpa rehabilitasi yang tepat

Tujuan penjara adalah untuk merawat dan merehabilitasi para narapidana. Akan tetapi, masih ada penjara yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Misalnya, narapidana yang justru semakin brutal saat bebas lantaran pergaulan di dalam penjara.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com