KOMPAS.com - Residivis adalah salah satu istilah dalam hukum pidana. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan residivis sebagai penjahat kambuhan.
Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.
Dikutip dari laman Kemenkumham, residivis adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang.
Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi kembali mengulangi tindak pidana serupa.
Sebagai contoh, seseorang melakukan pencurian dan mendapatkan hukuman berupa penjara atas perbuatan tersebut.
Setelah masa hukuman penjara selesai, ia keluar dan tak lama kembali melakukan pencurian.
Sebagai akibat dari pengulangan tindak pidana tersebut, pelaku pun kembali ditangkap dan mendapatkan hukuman.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Selain residivis atau recidivist, pelaku pengulangan tindak pidana ini juga disebut sebagai bramacorah.
Menurut Andi Hamzah dalam Terminologi Hukum Pidana (2008), bramacorah atau bromocorah adalah orang yang mengulangi delik (tindak pidana) dalam jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang.
Ia mencontohkan, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, atau sejak pidana dijalani seluruhnya.
Adapun dalam Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (2002) karya E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, turut menjelaskan pengertian residivis.
Residivis adalah apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu, pelaku yang sama melakukan tindak pidana lagi.
Jangka waktu tertentu yang dimaksud antara lain:
Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?
Residivis merupakan alasan pemberat pidana. Untuk itu, seorang residivis diancam hukuman lebih berat daripada pelaku tindak pidana untuk pertama kali.
Pengaturan pemberatan pidana akibat residivis sendiri terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab XXXI tentang aturan pengulangan kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai bab.