Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo hingga Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat, Apa Keuntungannya?

Kompas.com - 03/09/2022, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Kompol Baiquni mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar Polri pada Jumat (2/9/2022) pukul 09.30 WIB, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Tak hanya itu, Baiquni juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Namun, banding yang diajukan oleh Baiquni usai dipecat secara tidak hormat itu bukan pertama kali terjadi.

Sepanjang penyelidikan kasus kematian Brigadir J, dua tersangka lainnya juga mengajukan banding usai dipecat dari keanggotaan Polri. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (1/9/2022).

Sementara Ferdy Sambo juga telah mengajukan banding setelah menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo


Lantas, mengapa ketiga personel polisi tersebut kompak mengajukan banding?

Penjelasan pakar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, langkah banding yang diajukan oleh ketiga tersangka itu memiliki dua kemungkinan, yaitu diterima atau ditolak.

"Setiap langkah itu ada dua risiko kemungkinan, termasuk mengajukan banding. Kemungkinannya dikabulkan atau ditolak," terang Fickar, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Dalam konteks Irjen Ferdy Sambo, banding yang diajukan adalah banding administratif kepegawaian.

Artinya, banding itu diajukan kepada lembaga yang mengangkatnya, yakni Presiden.

"Saya yakin yang diharapkan oleh FS (Ferdy Sambo) itu bukan penberhentian dengan tidak hormat," ucap Fickar.

"Karena dengan putusan ini, disamping diberhentikan sebagai polisi, (Ferdy Sambo) juga tidak akan mendapat uang pensiun karena usianya sudah masuk masa pensiun," tandas dia.

Baca juga: Deretan Sanksi Tegas Bagi PNS, Bolos Bisa Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Selain itu, Fickar berpendapat bahwa tujuan Ferdy Sambo mengajukan banding adalah untuk mengembalikan kehormatannya sebagai mantan Polri.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com