Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo hingga Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat, Apa Keuntungannya?

Kompas.com - 03/09/2022, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Saya yakin tujuan FS (Ferdy Sambo) adalah kehormatannya sebagai mantan polisi yang merasa sudah mengabdi kepada negara," kata Fickar.

Artinya, jika banding dikabulkan, Ferdy Sambo tidak hanya berhak mendapatkan uang pensiunan tetapi juga kembali memperoleh kehormatannya sebagai bekas abdi negara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Banding tidak mempengaruhi hukuman

Lebih lanjut, Fickar memastikan bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo itu tidak akan berpengaruh kepada hukuman yang akan diterimanya atas kasus kematian Brigadir J.

Begitu pun dengan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni.

"Banding administratif itu diberhentikan atau tidak, diberhentikan dari jabatan. Kalau pidananya belum disidangkan dan (banding) tidak ada pengaruhnya (terhadap hukuman)," tandas dia.

Namun, jika banding yang diajukan oleh ketiga personel polisi itu ditolak oleh Dewan Etik, maka keputusan dewan etik menjadi tetap.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Tiga anggota Polri dipecat tidak hormat

Sebelum memecat Kompol Baiquni Wibowo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memecat Kompol Chuck Putranto dan Irjen Ferdy Sambo.

Ketiganya menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J.

Selain ketiga nama tersebut, empat personel kepolisian lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Namun, keempat anggota polisi itu masih menunggu sidang etik masing-masing.

Adapun sebelum tujuh nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Total ada 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, Subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com