"Saya yakin tujuan FS (Ferdy Sambo) adalah kehormatannya sebagai mantan polisi yang merasa sudah mengabdi kepada negara," kata Fickar.
Artinya, jika banding dikabulkan, Ferdy Sambo tidak hanya berhak mendapatkan uang pensiunan tetapi juga kembali memperoleh kehormatannya sebagai bekas abdi negara.
Lebih lanjut, Fickar memastikan bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo itu tidak akan berpengaruh kepada hukuman yang akan diterimanya atas kasus kematian Brigadir J.
Begitu pun dengan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni.
"Banding administratif itu diberhentikan atau tidak, diberhentikan dari jabatan. Kalau pidananya belum disidangkan dan (banding) tidak ada pengaruhnya (terhadap hukuman)," tandas dia.
Namun, jika banding yang diajukan oleh ketiga personel polisi itu ditolak oleh Dewan Etik, maka keputusan dewan etik menjadi tetap.
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Sebelum memecat Kompol Baiquni Wibowo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memecat Kompol Chuck Putranto dan Irjen Ferdy Sambo.
Ketiganya menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J.
Selain ketiga nama tersebut, empat personel kepolisian lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Namun, keempat anggota polisi itu masih menunggu sidang etik masing-masing.
Adapun sebelum tujuh nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Total ada 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, Subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi