Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo hingga Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat, Apa Keuntungannya?

Kompas.com - 03/09/2022, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Kompol Baiquni mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar Polri pada Jumat (2/9/2022) pukul 09.30 WIB, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri ini terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Tak hanya itu, Baiquni juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Namun, banding yang diajukan oleh Baiquni usai dipecat secara tidak hormat itu bukan pertama kali terjadi.

Sepanjang penyelidikan kasus kematian Brigadir J, dua tersangka lainnya juga mengajukan banding usai dipecat dari keanggotaan Polri. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Kompol Chuck Putranto mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan sehari sebelumnya, Kamis (1/9/2022).

Sementara Ferdy Sambo juga telah mengajukan banding setelah menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo


Lantas, mengapa ketiga personel polisi tersebut kompak mengajukan banding?

Penjelasan pakar

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, langkah banding yang diajukan oleh ketiga tersangka itu memiliki dua kemungkinan, yaitu diterima atau ditolak.

"Setiap langkah itu ada dua risiko kemungkinan, termasuk mengajukan banding. Kemungkinannya dikabulkan atau ditolak," terang Fickar, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Dalam konteks Irjen Ferdy Sambo, banding yang diajukan adalah banding administratif kepegawaian.

Artinya, banding itu diajukan kepada lembaga yang mengangkatnya, yakni Presiden.

"Saya yakin yang diharapkan oleh FS (Ferdy Sambo) itu bukan penberhentian dengan tidak hormat," ucap Fickar.

"Karena dengan putusan ini, disamping diberhentikan sebagai polisi, (Ferdy Sambo) juga tidak akan mendapat uang pensiun karena usianya sudah masuk masa pensiun," tandas dia.

Baca juga: Deretan Sanksi Tegas Bagi PNS, Bolos Bisa Dipecat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Selain itu, Fickar berpendapat bahwa tujuan Ferdy Sambo mengajukan banding adalah untuk mengembalikan kehormatannya sebagai mantan Polri.

"Saya yakin tujuan FS (Ferdy Sambo) adalah kehormatannya sebagai mantan polisi yang merasa sudah mengabdi kepada negara," kata Fickar.

Artinya, jika banding dikabulkan, Ferdy Sambo tidak hanya berhak mendapatkan uang pensiunan tetapi juga kembali memperoleh kehormatannya sebagai bekas abdi negara.

Baca juga: Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Banding tidak mempengaruhi hukuman

Lebih lanjut, Fickar memastikan bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo itu tidak akan berpengaruh kepada hukuman yang akan diterimanya atas kasus kematian Brigadir J.

Begitu pun dengan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni.

"Banding administratif itu diberhentikan atau tidak, diberhentikan dari jabatan. Kalau pidananya belum disidangkan dan (banding) tidak ada pengaruhnya (terhadap hukuman)," tandas dia.

Namun, jika banding yang diajukan oleh ketiga personel polisi itu ditolak oleh Dewan Etik, maka keputusan dewan etik menjadi tetap.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Tiga anggota Polri dipecat tidak hormat

Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Sebelum memecat Kompol Baiquni Wibowo, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memecat Kompol Chuck Putranto dan Irjen Ferdy Sambo.

Ketiganya menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan perkara Brigadir J.

Selain ketiga nama tersebut, empat personel kepolisian lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Namun, keempat anggota polisi itu masih menunggu sidang etik masing-masing.

Adapun sebelum tujuh nama tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Total ada 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana, Subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com