Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Balita, Apakah Bisa Membuat Putri Candrawathi Bebas dari Penahanan?

Kompas.com - 02/09/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu alasan yang membuat pihak kepolisian tidak menahan Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena Putri masih memiliki balita.

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Selain masih memiliki balita, ada dua alasan lain, yakni faktor kesehatan dan kemanusiaan.

Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud, yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Lalu, apakah karena memiliki balita bisa membuat Putri Candrawathi bebas dari penahanan?

Kewenangan penyidik

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, terkait keputusan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan penyidik.

Aturannya telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terkait tidak ditahannya Ibu PC (Putri Candrawathi), hal tersebut merupakan kewenangan penyidik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Lanjutnya, hal itu disebut syarat subyektif penahanan.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang, Sambo Tersangka Obstruction of Justice, hingga Putri Tidak Ditahan

Kemudian, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, terdapat syarat obyektif penahanan.

"Sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasar tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika," terangnya.

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," tandas Poengky.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Peran 5 Tersangka

Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J

Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.

Ia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Putri diketahui ada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Sementara itu, pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai, penyidik Polri sebaiknya menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022), penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan. Ketika itu, penyidik tidak menahan Putri Candrawathi.

Pada pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi kembali tak ditahan.

Ia hanya diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan ke Bareskrim Polri, seperti diberitakan KompasTV (1/9/2022).

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com