Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Peran 5 Tersangka

Kompas.com - 30/08/2022, 13:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Lima tersangka dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Lantas, apa saja peran lima tersangka tersebut?


Peran 5 tersangka pembunuhan Brigadir J

Diberitakan Kompas.com, 10 Agustus 2022, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Sementara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Putri diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo. Berikut perincian peran kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

  1. Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  2. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
  3. KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  4. Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  5. Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 5 Tersangka Termasuk Sambo dan Putri Akan Hadir, Kapolri Janji Transparan

Dijerat Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati

Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Bripka Ricky Rizal saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka tersebut diancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Link live Streaming Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lokasi rekonstruksi

Kegiatan rekonstruksi digelar di dua rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kedua rumah itu berada di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga, Jakarta dan rumah pribadi di Jalan Saguling.
Untuk mengamankan lokasi, terlihat Brimob sudah berjaga di setiap sudut dan mengelilingi rumah.

Para personel Brimob mengenakan pakaian dinas loreng dan dipersenjatai lengkap. Tampak juga mobil taktis yang terparkir di lokasi rekonstruksi.

Baca juga: Akankah Upaya Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima?

Ferdy Sambo pakai baju tahanan, Putri Candrawathi kenakan kemeja putih

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J menghadirkan tersangka Putri Candrawathi hingga Ferdy Samboscreenshoot KOmpastv Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J menghadirkan tersangka Putri Candrawathi hingga Ferdy Sambo

Dilihat dari video live streaming rekonstruksi, Ferdy Sambo tampak mengenakan baju tahanan, termasuk tiga tersangka lainnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi memakai kemeja berwarna putih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, karena belum dilakukan penahanan, Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan.

"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya, dikutip dari Tribun.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fitria Chusna Farisa | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com