KOMPAS.com - Video berisi pengakuan seorang mantan polisi wanita (polwan) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan viral di media sosial.
Unggahan video itu diunggah oleh akun Twitter ini, Jumat (26/8/2022).
Dalam video beredar, eks polwan yang bernama Yuni Utami itu mengaku dipecat dari Polri pada 2014 setelah tidak masuk kantor atau desersi selama 2 tahun.
Ia membantah pemecatan dirinya setelah 2 tahun desersi karena menolak dimutasi ke unit satuan lalu lintas.
Yuni kemudian mengatakan bahwa pemecatannya adalah buntut menolak perintah untuk membebaskan pelaku pemerkosaan.
Dalam video itu, Yuni terlihat mengenakan topi berwarna merah dan baju berkerah berwarna abu-abu.
Yg lagi rame di tik tok ! pic.twitter.com/FbLPzFRUCF
— ???????????????????????????????? ???????????????????????????????????? ? (@yashadipura) August 26, 2022
Berikut pernyataan lengkap Yuni Utami:
"Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun. Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres. Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira. Tetapi saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak mendapat ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke Polres dan kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat ke Polda, tapi saya tidak mendapatkan respons yang baik dari institusi Polri."
Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J
Lantas, seperti apa penjelasan pihak Polda Sulteng?
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto membenarkan bahwa Yuni Utami adalah eks polwan Polda Sulteng.
Pihaknya telah mengetahui bahwa Yuni membuat konten video dan mengaku dipecat dari Polri karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
"Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008, di mana tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Didik membenarkan, pada 2012, Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan pemerkosaan bersama seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru.
Kemudian, terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan.
"Di mana, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban," kata Didik.