Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Utas "Tante Aku Terancam Pidana Penjara karena Adopsi Anak dari Sahabatnya", Ini Kata Polisi dan Dukcapil

Kompas.com - 02/09/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang perempuan di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan disebutkan ditetapkan sebagai tersangka usai mengadopsi bayi sahabatnya.

Hal itu diketahui dari utas bertajuk "Tante aku terancam pidana penjara karena adopsi anak dari sahabatnya" yang diunggah akun Twitter ini, Kamis (1/9/2022).

Dilihat Kompas.com, perempuan sekaligus sosok yang disebut sebagai tante itu bernama Yulis.

Disebutkan, Yulis mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah oleh pasangan RI dan RE,  sahabatnya.

Adopsi itu bermula saat Yulis dan RI bertemu di sebuah kos-kosan di Makassar pada 2019.

Ketika itu, RI mengaku ada bayi yang akan dibuang oleh orangtuanya dengan alasan hamil di luar nikah.

Yulis yang dituliskan sebagai sosok penyayang anak kecil, akhirnya sepakat mengadopsi bayi tersebut. Ia pun membawa pulang bayi itu ke Luwu Timur dan merawatnya.

Baca juga: Viral, Video Eks Polwan Polda Sulteng Mengaku Dipecat karena Tolak Bebaskan Tersangka Kasus Pemerkosaan

Setiba di Luwu Timur, Yulis menerima pengakuan dari RI bahwa bayi itu sebenarnya anak kandungnya bersama RE, laki-laki yang sudah beristri.

Pengakuan itu sempat membuat Yulis marah karena merasa dibohongi oleh RI. Yulis pun berniat mengembalikannya kepada ibu kandungnya, yakni RI. Namun, RI disebut meminta tolong agar bayinya tetap dirawat oleh Yulis.

Yulis pun sempat menawarkan melakukan adopsi secara resmi. Akan tetapi usulan itu ditolak oleh RI karena khawatir ketahuan bahwa bayi itu adalah anaknya.

Pada 28 September 2020, RI kembali hamil anak kedua dari hasil hubungannya dengan RE.

Singkat cerita, permasalahan ini kian pelik ketika kakek dan nenek RI melaporkan Yulis ke Polda Sulsel atas aduan pencemaran nama baik. Namun aduan itu disebutkan tidak ada perkembangan.

Tapi pada 16 Desember 2021, keluarga RI lagi-lagi melaporkan Yulis ke polisi atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran.

Pada 29 Juni 2022, Yulis disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

"Nasib tanteku, Yulis sekarang di ujung tanduk atas sebuah kesalahan yang diperbuat pasangan bukan suami istri yang hendak membuang anak," tulis pengunggah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com