Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PCR/Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 28/08/2022, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menyoroti aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), khususnya penghapusan tes PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan.

Menurut Dicky, langkah tersebut sah-sah saja untuk diterapkan. Sebab capaian vaksinasi dua dosis di Indonesia sudah mencapai lebih dari 70 persen yang diikuti dengan capaian dosis ketiganya di atas 25 persen.

Bahkan, saat ini pemerintah juga tengah memberikan vaksinasi dosis keempat bagi para tenaga kesehatan.

"Ini tentu di sisi modal dan imunitas memang jauh lebih baik. Kemudian di sisi lain progam dosis ketiga dan keempat juga sudah mulai dilakukan," ujar Dicky, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (28/8/2022).

Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 resmi menghapus tes PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan dan menggantinya dengan vaksinasi booster.

Aturan ini berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022.

Baca juga: Aturan Baru, Mulai 25 Agustus Pelaku Perjalanan Wajib Booster

Perketat 3T dan 5M

Meskipun penghapusan tes PCR/Antigen sebagai syarat pelaku perjalanan dalam negeri boleh dihapus, Dicky tak henti-hentinya mengingatkan penerapan 3T dan 5M.

"Adanya penghapusan tes PCR ini bisa diterima dengan catatan bahwa protokol kesehatan dalam hal ini masker hingga PR besar dalam meningkatkan sirkuliasi ventilasi ditingkatkan," terangnya.

Menurutnya, penghapusan tes PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan bisa diganti dengan syarat lain, seperti penggunaan PeduliLindungi hingga vaksinasi booster yang saat ini diterapkan pemerintah.

"Sekali lagi syarat-syarat seperti ini adalah satu jaring pengaman yang sifatnya melengkapi," tambah dia.

Di sisi lain, penerapan 3T yakni Tes, Telusur dan Tindak lanjut juga tetap harus dilakukan sebagai strategi untuk mencegah penyebaran wabah pandemi Covid-19 yang amsih terjadi.

Bahkan, 3T ini, kata Dicky, masih perlu ditingkatkan meskipun tidak semasif sebelumnya. Sebab, penerapan 3T di Indonesia masih cukup lemah.

"5M juga harus ditingkatkan, 3T dan 5M ini tidak boleh abai," tegas Dicky.

Selain itu, pemerintah juga sebaiknya terus mendorong capaian vaksinas booster melalui fasilitas dan akses yang mudah.

"Sekali lagi yang membuat masyarakat mau untuk mendapatkan booster adalah bukan hanya dalam bentuk insentif sebagai syarat pelaku perjalanan atau bisa bepergian," jelasnya.

"Tapi juga keterbukaan dari strategi komunikasi risiko, aspek manfaat yang jelas terlihat, terasa, dan transparansi data," imbuh Dicky.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru 16-29 Agustus 2022

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com