Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PCR/Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 28/08/2022, 17:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)

Pemerintah menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di mana tak ada lagi opsi menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen mulai 25 Agustus 2022.

Mengacu pada Poin 3 Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, berikut aturan PPDN terbaru:

  1. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  2. PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  3. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis SE tersebut.

Adapun bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, hanya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Tes PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

Wajib menerapkan protokol kesehatan

Meskipun syarat tes PCR/Antigen resmi dihapus, pelaku perjalanan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN, yakni:

  1. Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan
  5. Dianjurkan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan baik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, maupun udara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com