Sejumlah warga menikmati suasana di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (18/6/2022). Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali membuka kawasan Monas setelah adanya pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang saat ini menerapkan aturan PPKM level 1 namun kini Jakarta dan wilayah sekitarnya masuk ke level 2. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai hari ini, 16 Agustus 2022.
PPKM Jawa-Bali terbaru ini berlaku kurang lebih dua minggu ke depan, yakni hingga 29 Agustus 2022.
Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri terbaru Nomor 40 Tahun 2022 tertanggal 15 Agustus 2022.
Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Bioskop
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kapasitas maksimal 100 persen.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 100 persen.
6. Tempat ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan
Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.