KOMPAS.com – Mulai 2 Agustus 2022, seluruh daerah di Indonesia diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Pemberlakukan ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Begitu juga Inmendagri Nomor 38 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan Level 1 PPKM di seluruh Indonesia tersebut berlaku 2-15 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara PPKM level 1 berlaku 2 Agustus hingga 5 September 2022 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Lantas, seperti apa aturan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 1?
Baca juga: Semua Wilayah Indonesia Berstatus PPKM Level 1, Ini Alasannya
Pada sektor perkantoran, diterapkan work form office dengan kapasitas 100 persen dengan catatan:
Industri bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Akan tetapi jika ditemukan klaster penyebaran maka akan ditutup selama 5 hari.
Kegiatan di pasar tradisional, pedagang kaki lima, barbershop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan pengaturan teknis lain diatur Pemerintah Daerah.
Baca juga: Seluruh Wilayah Indonesia Kembali PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik rumah makan atau restoran atau kafe, kapasitas adalah 100 persen.
Adapun jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 waktu setempat termasuk pesan antar.
Restoran yang hanya melayani pesan antar diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.
Kegiatan di sektor ini jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Selain itu diberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan aplikasi PeduliLindungi atau prokes ketat yang pengaturannya sesuai Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPKM Jakarta Berubah dari Level 2 ke Level 1 dalam Sehari, Ini Kata Satgas