Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Mahkamah Agung

Kompas.com - 02/08/2022, 20:07 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung atau MA adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Pasal tersebut turut menyebutkan, MA membawahi empat badan peradilan, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baik MK beserta badan peradilan di bawahnya, dan MK, merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman.

Merujuk Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Gaji Hakim Pengadilan

Lantas, apa saja tugas Mahkamah Agung atau MA?

Tugas MA

Tugas Mahkamah Agung berbeda-beda, sesuai dengan fungsinya.

Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, lembaga ini memiliki lima fungsi, antara lain fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, serta administratif.

Berikut tugas MA sesuai dengan fungsinya:

1. Fungsi peradilan

Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021). Tatang Guritno/ Kompas.com Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Jakarta Pusat, Senin (8/11/2021).

Tugas MA terkait fungsi peradilan, antara lain:

a. Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

  • Tujuannya, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

b. MA bertugas memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir terkait:

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

c. Hak uji materiil, yakni wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

  • Hal ini untuk memutuskan apakah suatu peraturan apabila ditinjau dari isi atau materinya, bertentangan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Jaksa

2. Fungsi pengawasan

E-Court Mahkamah AgungMahkamah Agung E-Court Mahkamah Agung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com