Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/07/2022, 09:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang (UU).

Pengertian soal jaksa itu tertuang dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima jaksa?

Gaji jaksa

Sebagai seorang abdi negara, besaran gaji yang dapat diterima oleh jaksa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Gaji Paspampres

Tunjangan kinerja jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan 537 gram sabu dan 3,6 kilogram ganja barang bukti kejahatan di Halaman Kantor Kejari Karawang, Selasa (29/3/2022).KOMPAS.COM/FARIDA Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan 537 gram sabu dan 3,6 kilogram ganja barang bukti kejahatan di Halaman Kantor Kejari Karawang, Selasa (29/3/2022).

Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besarannya dibedakan menurut kelas jabatannya.

Sementara itu, penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Baca juga: Gaji Pramugari

Adapun kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut, yakni:

  • Ajun Jaksa Madya: kelas jabatan 5
  • Ajun Jaksa: kelas jabatan 6
  • Jaksa Pratama: kelas jabatan 7
  • Jaksa Muda: kelas jabatan 8
  • Jaksa Madya: kelas jabatan 9
  • Jaksa Utama Pratama: kelas jabatan 10
  • Jaksa Utama Muda: kelas jabatan 11
  • Jaksa Utama Madya: kelas jabatan 12
  • Jaksa Utama: kelas jabatan 13.

Berdasarkan kelas jabatan itulah besaran tunjangan yang dapat diterima oleh seorang PNS di kejaksaan ditentukan.

Besaran tunjangan kinerja yang dapat diperoleh jaksa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.

Baca juga: Gaji Tukang Parkir Pesawat

Syarat jadi jaksa

Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat tengah melakukan konferensi pers terkait perkara Nurhayati yang jadi tersangka kasus dugaan tipikor APBDes Desa Citemu Kabupaten Cirebon.Humas Kejati Jabar Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Barat tengah melakukan konferensi pers terkait perkara Nurhayati yang jadi tersangka kasus dugaan tipikor APBDes Desa Citemu Kabupaten Cirebon.

Merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk kejaksaan
  5. Berumum paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Gaji Perwira Polisi Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rangkai Masalah Korupsi Kepala Daerah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com