KOMPAS.com - Scaling atau pembersihan karang gigi merupakan prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak serta karang pada gigi.
Plak terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, terutama makanan yang mengandung gula dan tepung.
Bila plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi.
Di Indonesia, umumnya biaya pembersihan karang gigi membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000-Rp 500.000.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Plak, Karang Gigi, Penyebab dan Cara Mencegahnya...
Lantas, bisakah pembersihan karang gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkapkan, pembersihan karang gigi dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
"Pembersihan karang gigi merupakan salah satu manfaat yang dijamin JKN (Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Namun, tindakan pembersihan karang gigi tersebut hanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun.
Ia melanjutkan, terkait manfaat pelayanan gigi yang tidak dijamin sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yakni pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Baca juga: Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Pembersihan Karang Gigi Gratis
Prosedurnya, lanjut Muttaqien, tentu harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar dan terdapat indikasi medis diperlukan pembersihan karang gigi.
"Jika FKTP memiliki drg (dokter gigi), maka bisa dilakukan di FKTP atau di dokter gigi praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucapnya.
Kemudian, apabila diperlukan rujukan ke spesialis atau sub spesialis maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan atau faskes rujukan tingkat lanjut.
Adapun faskes tingkat pertama terdiri dari:
Baca juga: Penjelasan Dokter soal Unggahan Viral Balita Dipasangi Behel Gigi
Dikutip dari Kompas.com, 29 September 2021, berikut prosedur pendaftarannya:
1. Jika peserta memilih terdaftar di puskesmas/klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
2. Jika peserta memilih terdaftar di dokter praktik perorangan (dokter umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
Baca juga: Ramai soal Warganet Perawatan Wajah Menggunakan Pasta Gigi, Berbahayakah?