KOMPAS.com - Pembersihan karang gigi atau scaling gigi umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000 sampai Rp 500.000.
Namun jika menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka kita tidak akan dibebani biaya penanganan, selama kita mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang ada.
Proses pembersihan karang gigi ini dilakukan dalam satu kali kunjungan ke dokter gigi.
Seperti diketahui, pembersihan karang gigi termasuk dalam fasilitas kesehatan pelayanan gigi yang bisa digunakan setahun sekali.
Scaling gigi merupakan suatu prosedur non-operasi pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.
Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.
Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Berikut syarat dan cara pakai BPJS untuk pembersihan karang gigi.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya
Dikutip dari Kompas.com (29/9/2021), peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, peserta bisa menggunakan layanan scaling gigi di Faskes Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.