Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Pembersihan Karang Gigi Gratis

KOMPAS.com - Pembersihan karang gigi atau scaling gigi umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000 sampai Rp 500.000.

Namun jika menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka kita tidak akan dibebani biaya penanganan, selama kita mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang ada.

Proses pembersihan karang gigi ini dilakukan dalam satu kali kunjungan ke dokter gigi.

Seperti diketahui, pembersihan karang gigi termasuk dalam fasilitas kesehatan pelayanan gigi yang bisa digunakan setahun sekali.

Sekilas soal scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur non-operasi pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Prosedur ini perlu dilakukan untuk membantu menjaga kesehatan gigi. Tindakan pelayanan dan perawatan gigi ini dilakukan oleh dokter gigi.

Pelayanan kesehatan gigi termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Berikut syarat dan cara pakai BPJS untuk pembersihan karang gigi.

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS

Dikutip dari Kompas.com (29/9/2021), peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Artinya, peserta bisa menggunakan layanan scaling gigi di Faskes Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter.

Dengan kata lain, peserta tidak bisa langsung datang ke layanan kesehatan untuk melakukan scaling gigi atas permintaannya sendiri.

Adapun Faskes Pertama, terdiri dari:

  • Dokter gigi di puskesmas, atau
  • Dokter gigi di klinik, atau
  • Dokter gigi praktek mandiri/perorangan.

Sementara, untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan yakni di dokter gigi spesialis/sub spesialis.

Cara pakai BPJS untuk pembersihan karang gigi

Setelah mengetahui syarat atau ketentuannya, prosedur pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Faskes Pertama

  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
  • Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
  • Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

2. Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
  • Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
  • Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
  • Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
  • Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/07/120500365/syarat-dan-cara-pakai-bpjs-kesehatan-untuk-pembersihan-karang-gigi-gratis-

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke