Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Pemukulan Sopir Bus Transjakarta

Kompas.com - 27/08/2022, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan berisi video seorang pria yang memukul sopir Transjakarta, Jumat (26/8/2022). 

Dalam video tersebut, tampak pria pengendara mobil menghampiri sebuah bus transjakarta dengan marah-marah.

"Makanya, lo ngerti enggak di belakang? Lo ngerti enggak di belakang, gue tanya?" kata pria pengendara mobil.

Keduanya pun sempat terlibat cekcok, sebelum pengendara mobil memukul sopir bus transjakarta.

Setelah memukul sopir bus, pengendara mobil tersebut kemudian pergi.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral pria pukul sopir bus transjakarta.

Berikut 4 fakta seputar cekcok berujung pemukulan tersebut:

Baca juga: Pengendara Mobil yang Tampar Sopir Transjakarta Dipastikan Bukan Polisi

1. Tak ada unsur kecelakaan

Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto tak menemukan adanya unsur kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, insiden itu murni karena penganiayaan.

"Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan," kata Edy, Jumat.

2. Dilaporkan ke polisi

Atas kejadian itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dialami sopirnya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Kepala Departemen Humas dan Kemitraan PT Transjakarta Iwan Samariansyah menuturkan, keributan itu bukan karena kesalahan sopirnya.

"Kalau menurut keterangan pramudi kami dan info dari saksi, pramudi kami tidak salah," kata Iwan.

Pihaknya pun secara tegas menolak segala bentuk kekerasan di jalan dan dapat mengganggu kelancaran perjalanan.

Baca juga: Pengendara Mobil Tampar Sopir Bus Transjakarta karena Emosi Serempetan di Jalan

Halaman:

Terkini Lainnya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com