Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ius Constitutum dan Ius Constituendum, Ini Pengertian dan Perbedaannya

Kompas.com - 27/08/2022, 18:10 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah yang merujuk pada pembagian hukum berdasarkan waktu.

Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (2007), menjelaskan hukum berdasarkan waktu dibagi menjadi dua.

Pertama, ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang. Artinya, ius constitutum merupakan hukum yang telah ditetapkan.

Kedua, ius contituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan. Hukum ini masih belum ditetapkan, atau bisa juga disebut sebagai hukum yang akan datang.

Baca juga: Macam-macam atau Jenis Penggolongan Hukum

Lantas, apa perbedaan keduanya?

Perbedaan ius constitutum dan ius contituendum

Perbedaan antara ius consitutum dan ius constituendum terletak pada faktor waktu, yakni masa kini dan masa mendatang.

Dikutip dari buku Aneka Cara Pembedaan Hukum (1994) karya Soerjono Soekanto, ius constitutum adalah hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat.

Dengan kata lain, ius constitutum merupakan hukum positif, yaitu peraturan yang saat ini sedang berlaku.

Sebaliknya, ius contituendum adalah hukum yang menjadi cita-cita dalam pergaulan hidup sebuah negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.

Menurut E. Utrecht, setelah diundangkan, maka ius contituendum menjadi ius constitutum.

Dengan demikian, hukum positif saat ini pernah menjadi hukum yang dicita-citakan di masa lampau.

Jika ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum, maka ius contituendum penuh akan nilai sejarah.

Baca juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum?

Ius contituendum menjadi ius constitutum

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Masih menurut Soerjono Soekanto, ius contituendum bisa berubah menjadi ius constitutum melalui beberapa cara, seperti:

1. Bergantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru

Semula, undang-undang baru ini merupakan rancangan ius constituendum. Saat disahkan dan diundangkan, maka kedudukannya menjadi hukum positif.

2. Perubahan undang-undang dengan memasukkan unsur-unsur baru

Unsur-unsur baru yang terdapat dalam perubahan undang-undang ini dulunya merupakan ius constituendum.

3. Penafsiran peraturan perundang-undangan

Penafsiran terhadap suatu peraturan perundang-undangan pada masa lampau dengan masa kini kemungkinan berbeda.

Untuk itu, penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.

4. Perkembangan doktrin di bidang teori hukum

Doktrin atau pendapat ahli hukum terkemuka memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim.

Sama seperti penafsiran peraturan perundang-undangan, doktrin pada masa kini dan dahulu kemungkinan memiliki perbedaan. Doktrin pada masa kini, merupakan ius constituendum pada masa lampau.

Baca juga: Apa Itu Juncto?

Contoh ius constitutum dan ius contituendum

Contoh ius constitutum adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan undang-undang lain yang masih berlaku saat ini.

Sementara itu, contoh ius contituendum adalah Rancangan Undang-undang yang belum disahkan oleh DPR RI.

Setelah RUU disahkan, maka statusnya berubah menjadi ius constitutum.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com