"Kita libatkan juga kelompok eksternal, masyarakat juga ikut mengawasi, teman-teman di Komnas HAM, Kompolnas juga ikut mengawasi termasuk juga rekan mitra kerja kita yang ada di DPR juga ikut mengawasi dan ini semua menjadi pertaruhan kita," ucap Sigit.
Baca juga: Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga di Indonesia yang gelar pada 27 Juni-5 Juli 2022.
Survei itu melibatkan sampel acak sebanyak 1.206 responden dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen dan tinkat kepercayaan 95 persen.
Dalam survei tersebut Polri berhasil berada di posisi pertama sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik sebesar 72 persen.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengungkapkan Polri berada di atas KPK dan Kejaksaan.
"Jadi kalau kita highlight dari sisi lembaga-lembaga hukumnya, untuk sementara Polri mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi disusul Kejaksaan baru Pengadilan, setelah itu KPK, jadi KPK nomor buncit dalam tingkat kepercayaan," ucap Djayadi dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Penjelasan Polri soal Video Viral Calon Bintara yang Gagal Lulus karena Buta Warna Parsial
Meskipun begitu, pada penilian baik buruknya tingkat kinerja Polri masih berada di bawah KPK dengan 59,3 persen.
"Hasilnya adalah KPK dinilai positif atau (baik/sangat baik) oleh publik sebanyak 60,9 persen, kemudian polisi 59,3 persen," kata Djayadi.
Di sisi lain, hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) memperlihatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 76,4 persen.
Hal tersebut merujuk pada survei yang dilakukan pada 16-24 Juni 2022 dengan melibatkan 1.200 responden dengan sampel acar dari berbagai provinsi.
Infografik: Beragam Hoaks Seputar Tewasnya
(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara | Editor: Diamanty Meiliana, Irfan Kamil)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.