Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Alasan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN

Kompas.com - 14/08/2022, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tak kunjung tampak di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dilakukan pencarian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Minggu (14/8/2022) pukul 17.00 WIB, masih belum ditemukan informasi ihwal harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo.

Tertulis "Belum ada data" pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Lantas, kapan LHKPN milik Irjen Ferdy Sambo akan dipublikasikan?

Baca juga: Keterkaitan Ferdy Sambo dan 6 Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J

Penjelasan KPK

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.

Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.

Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.

Baca juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Belum Diungkap, Wajibkah Dibuka ke Publik?


KPK pun telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan.

"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, tentu akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," ujarnya, kepada Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri.

"Dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tandasnya.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Seputar LHKPN

Sebagai informasi, pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara yang tercantum dalam laman e-LHKPN telah sesuai dengan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum.

Dituliskan bahwa KPK tidak bertanggung jawab atas informasi harta kekayaan penyelenggara negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya.

Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam laman e-LHKPN dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-LHKPN.

Baca juga: Saingi Sandiaga Uno, Wakil Camat dan Kepala Sekolah Masuk Daftar Pejabat Terkaya versi LHKPN KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com