Sebelum mendaftarkan diri menjadi pendamping PPH, calon pelamar harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
Sebagai bekal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare.
Kriteria tersebut terdapat dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022 atau dapat diakses dalam link berikut: bit.ly/kepkaban33.
Simak alur pendaftaran dan pelatihan pendamping PPH berikut:
"Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya, bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi pendamping PPH," kata Aqil.
Adapun, setiap orang yang terpilih akan mendapatkan insentif sebagai pendamping PPH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.