Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deret Alibi Sang Jenderal: Pelecehan di Rumah Dinas Berganti Pelecehan Harkat dan Martabat

Kompas.com - 12/08/2022, 20:04 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tercatat memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait peristiwa kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Alibi yang berubah-ubah ini pun menjadi bulan-bulanan masyarakat yang berharap keadilan bisa ditegakkan bagi Brigadir J, yang kehilangan nyawa pada 8 Juli 2022.

Berikut adalah dua alibi berbeda yang disampaikan oleh pihak Ferdy Sambo (FS).

Pelecehan seksual dan tembak menembak

Dikutip dari Kompas.com (13/7/2022), pada awal kasus ini muncul ke permukaan, keterangan yang disampaikan adalah bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri FS, yakni Putri Candrawathi (PC), di kamar pribadi PC di lantai 1 rumah dinas FS.

PC pun berteriak, dan menyebabkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang ada di lantai 2 bertanya pada Brigadir J apa yang sedang terjadi.

Bukan mendapat jawaban, Brigadir J justru mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E, yang membuat Bharada E harus membela diri dan membalas tembakan kepada Brigadir J.

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo


Seluruh tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J, jumlahnya 7, tak ada yang mengenai tubuh Bharada E.

Alasannya, karena posisi Bharada E ada di atas sehingga menyulitkan Brigadir J. Ada pula yang menyebut kondisi Brigadir J yang panik, karena baru saja melakukan perbuatan asusila terhadap istri atasannya.

Sebaliknya, 5 tembakan yang dibuat oleh Bharada E semua mengenai tubuh Brigadir J.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut motif penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah karena membela diri.

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?

Dibantah Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Namun, seiring berkembangnya kasus ini dan munculnya pengakuan dari Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator membuat tabir gelap kematian Brigadir J perlahan terungkap.

Pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa kronologi yang beredar sebelumnya dipastikan tidak benar. Misalnya terjadinya peristiwa tembak-menembak.

Dalam kesempatan itu, Listyo mengungkapkan yang sebenarnya terjadi adalah aksi penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah FS.

Jadi, aksi tembak-tembakan yang sebelumnya disampaikan tidak benar adanya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com