Hakim konstitusi terpilih kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.
Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Selanjutnya, sebagaimana dalam Pasal 24C ayat (4) UUD NRI 1945, para hakim konstitusi memilih ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, susunan MK terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota, satu orang wakil ketua yang merangkap anggota, serta tujuh anggota hakim konstitusi.
Ketentuan di atas, tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Ramai soal Menkes Terawan, Kemenkes: Pak MK, Alhamdulillah Sehat
Dilansir dari laman resmi, MK adalah lembaga negara yang baru didirikan pada 13 Agustus 2003.
Kehadiran MK di Indonesia merupakan hasil dari perubahan atau amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada 2001.
Pada amandemen ketiga UUD 1945, dirumuskan Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK.
Guna merinci dan menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Simak, Ini Tata Cara dan Syarat Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
RUU yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ini disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 13 Agustus 2003.
13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi sebagai hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Adapun sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Setelah terpilih dan ditetapkan oleh Presiden, sembilan hakim konstitusi periode pertama ini kemudian menjabat selama lima tahun, mulai 2003 hingga 2008.
Baca juga: Duduk Perkara Penyitaan Aset First Travel Versi Mahkamah Agung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.