Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

KOMPAS.com - Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai pengawal dan penafsir konstitusi RI, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI 1945).

Tugas dan wewenang MK tersebut, sebagaimana dikemukakan Ahmad Syahrizal dalam buku Peradilan Konstitusi: Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif (2006).

Bersama Mahkamah Agung (MA), MK adalah lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

Adapun, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sebagai lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, kedudukan MK dan MA dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sederajat.

Hal itu seperti tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945.

Lantas, apa saja tugas dan wewenang MK?

Tugas dan wewenang MK

Tugas dan wewenang MK tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945. Tugas dan wewenang tersebut antara lain:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, tugas dan wewenang MK juga diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945, yakni memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Tugas dan wewenang tersebut juga tertera dalam Pasal 7B ayat (1) UUD NRI, yaitu MK bertugas memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut, antara lain karena melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Pemberhentian juga bisa dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Merujuk Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, MK terdiri dari sembilan anggota hakim konstitusi.

Sembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing tiga oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Hakim konstitusi terpilih kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

Selanjutnya, sebagaimana dalam Pasal 24C ayat (4) UUD NRI 1945, para hakim konstitusi memilih ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi.

Sehingga, susunan MK terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota, satu orang wakil ketua yang merangkap anggota, serta tujuh anggota hakim konstitusi.

Ketentuan di atas, tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sejarah MK

Dilansir dari laman resmi, MK adalah lembaga negara yang baru didirikan pada 13 Agustus 2003.

Kehadiran MK di Indonesia merupakan hasil dari perubahan atau amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada 2001. 

Pada amandemen ketiga UUD 1945, dirumuskan Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK.

Guna merinci dan menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi.

RUU yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ini disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 13 Agustus 2003.

13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi sebagai hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yakni DPR, Presiden, dan MA mengajukan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Setelah terpilih dan ditetapkan oleh Presiden, sembilan hakim konstitusi periode pertama ini kemudian menjabat selama lima tahun, mulai 2003 hingga 2008.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/10/120400165/tugas-dan-wewenang-mahkamah-konstitusi

Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke